KUPA PPAS Perubahan APBD Sumbar Disepakati, Pendapatan Daerah Turun

Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus dalam acara rapat paripurna

PADANG, TOP SUMBAR — Pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diproyeksikan turun sekitar Rp168,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal tahun 2019. Penurunan diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan dari lain–lain pendapatan yang sah.

Hal itu terungkap dari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna, Kamis (1/8). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.

Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun 2019 sekitar RpRp6,73 triliun, diproyeksikan turun sekitar Rp168,5 miliar menjadi Rp6,56 triliun. Penurunan terjadi pada penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp160,5 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp8 miliar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus memimpin rapat paripurna tersebut mengungkapkan, dengan terjadinya penurunan tersebut juga akan berdampak kepada pengurangan alokasi belanja daerah. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak kepada pencapaian target kinerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pengurangan target pendapatan daerah yang diajukan pemerintah tersebut tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi Sumatera Barat. Untuk itu Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah mendalami kembali usulan proyeksi pendapatan,” katanya.

Berkurangnya PAD tersebut menurut Guspardi Gaus antara lain disebabkan adanya pengurangan proyeksi pendapatan antara lain bersumber dari pajak daerah sekitar Rp45 miliar. Kemudian, dari restribusi daerah sekitar Rp4,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp39,3 miliar dan dari lain–lain PAD yang sah sekitar Rp71,4 miliar lebih.

Penurunan pajak daerah bersumber dari adanya pengurangan pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp70 miliar. Guspardi Gaus menegaskan, Badan Anggaran tidak dapat menyetujui dan setelah dilakukan pendalaman kembali, disepakati pengurangan hanya sekitar Rp50 miliar.

“Dengan catatan, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD nanti akan didalami kembali dan diupayakan tidak terdapat pengurangan penerimaan daerah,” kata Guspardi Gaus.

Seiring yang terjadi perubahan pada pendapatan daerah, pada sisi belanja juga mengalami perubahan. Dia mengingatkan, pergeseran, penambahan pada belanja daerah harus memprioritaskan kegiatan yang terkait langsung dengan pencapaian target kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Dengan adanya tambahan, pengurangan dan pergeseran alokasi kegiatan dan anggaran dari hasil pembahasan maka komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang akan ditetapkan dalam KUPA PPAS perubahan APBD Tahun 2019. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp6,58 triliun lebih. Terdiri dari PAD sekitar Rp2,351 triliun, dana perimbangan sekitar Rp4,185 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sekitar Rp44,388 miliar lebih.

Sementara, itu, belanja daerah yang ditampung dalam KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 adalah sekitar Rp7,062 triliun. Diantaranya dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sekitar Rp4,282 triliun dan Belanja Langsung sekitar Rp2,780 triliun lebih.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan daerah diperkirakan sekitar Rp501,905 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp20,510 miliar. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2018 sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk tambahan penyertaan modal. Defisit/surplus diperkirakan sektiar Rp79,895 miliar lebih. (Syafri)

Pos terkait