KPID Sumbar Tegur Dua Stasiun TV Lokal Karna Tayangan Orang Merokok

Afriendi, Ketua KPID Sumbar. (foto: KPID SUMBAR - YouTube)
Afriendi, Ketua KPID Sumbar. (foto: KPID SUMBAR - YouTube)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan stasiun televisi Padang TV, Kamis (13/08/2020).

Pemberian sanksi pada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.

“Kedua pimpinan lembaga itu telah kita panggil lalu kita jelaskan terkait pelanggaran yang kita temukan,” kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di ruang kerjanya, Kamis sore.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Rabu (12/08/2020), ungkap Afriendi, LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat pada tayangan “Sumatera Barat Hari Ini.” Kejadian itu terekam pada pukul 16.05-16.06 WIB.

Masih di program yang sama, pada berita dengan judul “Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut” juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.

Sementara, di stasiun Padang TV pada program “Kaliliang Kampuang” juga terlihat seorang pria berpeci menghisap rokok saat host siaran itu, tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada menit ke 19.47.35.

Pelanggaran ini, menurut Afriendi, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu, terang Afriendi yang didampingi Robert Cenedy (komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran), KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

“Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kita berikan sanksi teguran tertulis pertama,” ujarnya.

Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Kemudian, Robert juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.

“Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat,” tambahnya. (Ha/Rls)

Pos terkait