Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Sosialisasikan Ranperda Nagari Ke Pesisir Selatan

PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rangka dengar pendapat tentang Ranperda Nagari.

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan dengar pendapat tentang Ranperda Nagari di ruang rapat Bupati Pesisir Selatan pada hari Rabu (26/7).

Achiar selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat membuka acara dengar pendapat dan mensosialisasikan tentang Ranperda Nagari tersebut.

Dengan dinamika pendapat yang muncul dengan keberagaman yang berbeda – beda, acara dengar pendapat tetap berjalan lancar.

Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menolak tentang Ranperda Nagari ini, dengan alasan apabila Ranperda ini telah dibentuk menjadi Perda Nagari nantinya, ini sangat mengkhawatirkan dan membawa dampak buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dengan adanya Perda Nagari nantinya tentu akan merubah tatanan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan tatanan adat di Pesisir Selatan ini” kata Erizon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Achiar menjelaskan mekanisme terbentuknya Ranperda Nagari ini. “Kita hanya membentuk payung hukum tentang Perda Nagari, dan untuk pelaksanaannya diserahkan ke Kabupaten/Kota. Dan Perda ini sifatnya tidak memaksa” kata Achiar

Ia menambahkan jika Nagari itu keinginannya seperti pemerintahan sekarang, silahkan saja yang jelas Perda ini tidak mewajibkan harus seperti itu.

Selain itu Asrul Tanjung Selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Nagari memaparkan secara detail dampak dari Ranperda Nagari ini.

“Dengan Ranperda Nagari yang telah kita rumuskan dan nantinya akan menjadi Perda Nagari, ini bertujuan mengembalikan tatanan adat minang kabau yang nilai – nilainya telah lama bergeser akibat aturan – aturan yang baru yang dibuat oleh pemerintah pusat, tampa mempertimbangkan kearifan lokal” ungkas Asrul Tanjung.

Asrul Tanjung juga menambahkan, dengan Perda Nagari nantinya kita juga telah mengembalikan peranan ninik mamak yang sampai sekarang tugas dan wewenangnya sama sekali tak menentu. Dan mengembalikan hubungan antara mamak dan kemenakan yang terjalin tampak tidak harmonis lagi.

Selain Achiar dan Asrul Tanjung acara dengar pendapat tentang Ranperda Nagari dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat yang lain, Irsyad Syafar, Apris dan Syafril Ilyas. (Syafri)

Pos terkait