Ketua BK Irzal Ilyas Minta Anggota DPRD Sumbar Jaga Kode Etik Dewan

Ketua BK DPRD Sumbar Irzal Ilyas Datuak Lawik Bassa

PADANG, TOP SUMBAR — Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Irzal Ilyas Datuak Lawik Bassa meminta seluruh anggota DPRD sumbar untuk menjaga kode etik sebagai dewan. Menurutnya, dengan melakukan hal tersebut akan mempengaruhi optimalisasi fungsi penyelenggara pemerintahan.

“Sebagai perwakilan rakyat, seluruh anggota mesti menjaga marwah DPRD Sumbar. Dengan ditegakkannya kode etik, akan berdampak positif terhadap kinerja lembaga,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (5/11).

Bacaan Lainnya

Irzal Ilyas Datuak Lawik Bassa mengatakan struktur pimpinan dan keanggotaan BK DPRD Sumbar baru saja ditetapkan, kedepan fungsi BK akan dijalankan secara optimal. Sebelumnya, lima orang anggota BK terpilih melakukan pemilihan secara internal untuk menentukan posisi pimpinan yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pengumuman penetapan pimpinan BK DPRD Sumbar disampaikan dalam sidang paripurna yang dilakukan baru-baru ini. Dari hasil yang dihumpun  Irzal Ilyas Datuak Lawik Bassa terpilih sebagai ketua.

“Berdasarkan hasil pemilihan dan kesepakatan yang dilakukan oleh anggota Badan Kehormatan, Irzal Ilyas Datuak Lawik Basa ditetapkan sebagai ketua dan Dody Delvi sebagai wakil ketua,” terangnya.

Sebelumnya, telah dilakukan pemilihan anggota BK oleh anggota DPRD Sumbar terhadap tujuh orang utusan fraksi. Dari tujuh orang tersebut, terpilih lima orang yaitu Irzal Ilyas (Demokrat), Dody Delvi (PAN), Hendra Irwan Rahim (Golkar), Firdaus (PDIP-PKB) dan Syafruddin Putra (Gerindra).

Supardi menjelaskan, pemilihan pimpinan dilakukan dari dan oleh anggota Badan Kehormatan terpilih. Dengan telah terbentuknya struktur pimpinan dan keanggotaan Badan Kehormatan, maka pelaksanaan tugas BK masa jabatan 2019-2024 sebagai alat kelengkapan DPRD sudah bisa berjalan efektif.

“BK sudah dapat menyusun rencana kegiatannya, termasuk meninjau kembali pedoman beracara Badan Kehormatan yang sudah lama tidak disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang terjadi,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait