Ketua BK DPD RI Kupas Tuntas Undang-Undang Pesantren di Thawalib Padang Panjang

Disahkannya Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren (UU 18/2019) oleh DPR RI pada 24 September 2019, adalah juga kado terindah pada peringatan Hari Santri Nasional Ke-4 tanggal 22 Oktober 2019, tahun lalu.

UU 18/ 2019 Tentang Pesantren itu, merupakan tantangan bagi pesantren untuk berkompetisi dengan lembaga pendidikan lain dalam menciptakan generasi yang unggul.

Selain standar akademik dan kurikulum tertentu. Pesantren juga mengajarkan kecakapan hidup yang perlu dimiliki oleh generasi bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

Bacaan Lainnya

Pernyataan di atas disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI periode 2019 – 2024, H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S. IP. MH., saat memberikan Kuliah Umum di Perguruan Thawalib, Padang Panjang, Selasa (17/03/2020) siang.

Kuliah Umum yang dilangsungkan di aula Dr. Abdul Karim Amrullah, komplek Perguruan Thawalib itu, mengusung tema ‘Undang-Undang Pesantren memperkuat keberadaan lembaga pendidikan Islam di Sumatera Barat”,

Disebutkan Leonardy, dalam kuliah umum yang juga dihadiri Staff Ahli Walikota Padang Panjang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Desmon, M. Pd., Dt. Putiah, Unsur Kemenag Padang Panjang, Ketua Pengurus Yayayan Thawalib Padang Panjang, H. Ali Usman Syuib, SE., dan majelis guru beserta segenap civitas siswa Perguruan Thawalib, UU 18/2019 tentang pesantren memuat 10 Bab dan 42 Pasal.

“Sedikitnya ada Tiga poin penting yang bisa disimpulkan pada Undang-Undang Pesantren,” ujar Leonardy yang pernah menjabat Ketua DPRD Sumbar periode 2004 – 2009.

Pertama, UU itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, afirmasi, pasal-pasal yang merupakan kebijakan dari negara dalam rangka mempermudah pesantren untuk menjalankan tiga fungsi lembaga tadi.

Ketiga, UU Pesantren membuat pesantren terfasilitasi oleh negara.

Selanjutnya Pesantren, sebut Leonardy, bisa menikmati dana pendidikan dari APBN dan APBD.

Pasal 48 ayat (2) menyebutkan “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan,”

Lalu ayat (3) menyebutkan “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

APBN 2020 untuk pendidikan Nasional Rp 489,9 T (disebar ke APBD daerah).
Dana pendidikan Kemendikbud Rp. 36 T.

Dulu pesantren hanya mendapat bantuan dari Kemenag, yang tahun 2020 ini mengelola dana pendidikan Rp. 51,9 T.

“Kini dengan UU 18/2019, pesantren pun berpeluang menikmati dana untuk pendidikan nasional ini, baik yang disebar ke daerah maupun dana di Kemendikbud. Nanti akan di atur secara jelas pelaksanaannya,” ujar Leonardy.

Seterusnya, menyoal dana abadi pesantren, sebut Leonardy, kini dana abadi pesantren juga ada. Diambilkan dari dana abadi pendidikan sebesar Rp56 T.

“Sejauh mana dana ini diserap oleh pesantren. Sangat tergantung dari peraturan Presiden yang akan diberikan sebagai konsekwensi dari pengesahan UU pesantren (pasal 49 Ayat (2), Perpres yang akan terbit ini perlu di kawal,” tegasnya.

“Ini prinsip Keadilan dalam pendidikan, pemerintah harus adil kepada semua lapisan masyarakat,” tegasnya lagi.

Seterusnya lagi, lanjut Leonardy, Pasal dakwah bukan intervensi.
Pesantren memegang fungsi dakwah atau penyebarluasan ajaran agama Islam.

“Pasal dan ayat dalan ketentuan ini merupakan penegasan mengenai model dakwah yang selama dijalankan pesantren. Pesantren adalah Pusat dakwah islam yang moderat, menghargai tradisi masyarakat dan menggelorakan semangat cinta tanah air indonesia,” ujar Leonardy.

Pendakwah haruslah orang -orang dengan standar keilmuan agama tertentu. dalam konteks ini telah menempuh jenjang pendidikan tertentu di pesantren. Tidak boleh asal hafal satu dua ayat.
Pasal dakwah pesantren ini mengingatkan Kaum santri untuk lebih inovatif dalam berdakwah.

Lanjut, UU 18/ 2019 memperkuat pesantren. Pesantren telah terbiasa mandiri, sehingga dengan adanya perhatian pemerintah ini, perkembangan semakin baik.

Pasal – Pasal mengenai daya tampung, kenyamanan, Kebersihan, kesehatan, dan kritik lain untuk pesantren justru untuk menjadikan pesantren lembaga pendidikan pilihan.

Pemerintah menginginkan pesantren lembaga pendidikan terbuka dan bisa di akses oleh masyarakat. Dengan membuka mesjid atau Mushalla pesantren sebagai tempat beribadah bagi masyarakat sekitar pesantren.

“Hal ini juga dimaksudkan sebagai antisipasi jangan sampai ada anggapan di pesantren ada agenda-agenda terselubung yang membahayakan negara.
Karena ada kelompok masyarakat berkedok pesantren tepi membuat camp-camp khusus yang membahayakan negara,” imbuhnya.

Jadi, kata kunci yang bisa di ambil dari kuliah umum ini, imbuh Leonardy, dengan UU 18/2019 Tentang Pesantren itu negara tidak sekedar hadir tetapi juga mengalokasikan anggaran melalui APBN dan APBD yang bisa membantu pesantren.

“UU 18/2019 Tentang Pesantren ini patut kita berikan apresiasi. Pesantren harus membuka diri dan jangan terkesan Eksklusif.
Mushalla atau Mesjid di dalam lingkungan pesantren harus dibuka juga bagi masyarakat umum atau warga sekitar pesantren,” harapnya.

Dipenghujung Kuliah Umum, Leonardy sempat menyoal Perguruan Thawalib Padang Panjang, menurutnya Perguruan Thawalib itu sejarah bagi pendidikan Nasional.

“Dr. Abdul Karim Amrullah tidak saja mendirikan Perguruan Thawalib tetapi juga PGAI Padang yang hingga kini masih eksis,” ujar Leonardy.

Sementara itu, ketika Topsumbar.co.id meminta tanggapan Ketua Pengurus Yayayan Thawalib Padang Panjang, H. Ali Usman Syuib, SE., terkait telah disahkannya UU 18/2019 Tentang Pesantren, mengatakan sangat mendukung UU tersebut, karena menurutnya negara hadir seluas-luasnya ke pesantren di dalam membantu biaya tenaga kependidikan, pendanaan ,dan bantuan lainnya.

“Mudah-mudahan UU 18/2019 Tentang Pesantren ini akan manambah kekuatan bagi pesantren-pesantren di Indonesia untuk menjadi lebih maju,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait