Ketidakjelasan Status, Sejumlah Guru Inpassing Datangi DPRD Sumbar

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKB Donizar dan Rico Alviano, ST serta perwakilan PGIN

PADANG, TOP SUMBAR — Sejumlah guru perwakilan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna menyampaikan aspirasi atas ketidakjelasan status Guru Inpassing (Penyesuaian).

Kedatangan PGIN disambut baik oleh Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Donizar dan Rico Alviano, ST dan melakukan dialog di Ruang Ikatan Istri Anggota Dewan (IKIAD), Gedung DPRD Sumbar, Senin (25/11).

Bacaan Lainnya

Alizar, salah satu Guru Inpassing dalam pertemuan itu menyebutkan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Inpassing. Status dan pengabdian sama dengan yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya saja kita dan Guru Inpassing lainnya belum mendapatkan NIP. Jadi inilah yang kami perjuangkan.

Senada dengan hal tersebut, Mursal juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke pusat, tetapi belum ada tindakan sampai saat ini.

“Saya bersama teman-teman PGIN tingkat nasional, sudah menemui Marwan Dasopang selaku Komisi VIII DPR RI, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dan kepastian tentang kejelasan status kami sebagai guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing,” ungkap Mursal.

Anggota PGIN lainnya, Hafizah juga menambahkan bahwa guru honorer Inpassing sudah mengajar lebih dari 10 tahun, bahkan yang sudah sertifikasi harus mengajar di tiga (3) sekolah untuk memenuhi jam yang telah ditentukan oleh SK.

“Untuk mendapatkan gaji yang sesuai dengan sertifikasi, kami harus mengajar di 3 sekolah. Karena kami yang honorer tergusur oleh guru-guru PNS yang baru, dan kepala sekolah selalu mengutamakan Guru PNS karena mereka di gaji,” ungkap Hafizah.

Donizar selaku anggota DPRD Sumbar Komisi V dari Fraksi PKB, diawal tanggapannya mengucapkan “Selamat Hari Guru Nasional”. Ia berjanji akan memfasilitasi semua aspirasi serta keluhan dari PGIN ke pemerintah pusat, karena ini bukan lagi wewenang dari DPRD Sumbar melainkan wewenang DPR RI.

“Saya bersama anggota DPRD dari Fraksi PKB, akan melakukan koordinasi dengan DPR RI untuk dapat membuat inisiatif perubahan undang-undang yang telah menghambat guru-guru honorer untuk menjadi ASN,” ucap Donizar.

Selain Donizar, hadir juga Riko Alviano, ST selaku anggota DPRD Komisi IV yang juga dari Fraksi PKB serta guru-guru honorer Inpanssing yang tergabung dalam PGIN. (Syafri)

Pos terkait