Kejari Padang Selidiki Kasus Dugaan Tipikor Dana Tunjangan Transportasi di DPRD Padang

Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Ferry Ritonga saat konfirmasi bersama awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Ferry Ritonga saat konfirmasi bersama awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

PADANG, TOP SUMBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Padang melalui surat bernomor B-2136/L. 3 10/Fd/06/2019. Surat itu tertulis dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan, adapun kasus yang tengah diselidiki oleh pihaknya terkait penggunaan dana tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan luar daerah anggota DPRD Padang serta Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.

“Untuk kasus tersebut sudah kita terbitkan suratnya, tanggal 14 Juni 2019. Dimana isinya dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan ditandatangani oleh kepala Kejari Padang,” katanya, Rabu (03/07/2019).

Bacaan Lainnya

Sebut Yuni, dalam perkara ini pihak Kejari Padang tidak dapat terburu-buru menetapkan tersangka. Karena masih dalam penyidikkan.

“Perkara ini masih dalam proses, dan tentunya mencari alat bukti lainnya,” tuturnya.

Pada surat dengan kop logo Kejaksaan Negeri Padang itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sumbar, Wakil Kejati Sumbar, Assisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Assisten Bidang Pengawasan Kejati Sumbar dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Padang.

Kasus ini bermula adanya laporan dari sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018, yang menemukan kelebihan pembayaran dengan dua kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini proses penyidikan dari Kejari Padang masih tetap berjalan. Kita akan kembangkan dan hingga nanti kita tetapkan tersangka,” ujarnya. (mad)

Pos terkait