Kapolres, Niniak Mamak Dan Tokoh Masyarakat Mediasi Kedua Pihak Yang Bentrok

KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR – Bentrokan dua kelompok masyarakat yang terjadi pada Minggu siang lalu (20/8) di Jorong Mandailing, nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Bentrokan dipicu oleh masalah pekerjaan proyek pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, saat ini sudah mulai redam dan kedua belah pihak sepakat untuk berakhir dengan damai.

Kesepakatan itu, didapat dari hasil pertemuan kedua Niniak Mamak yang bertikai, bertempat di Mapolres Arosuka, Selasa dan Rabu (22-23/8). Kedua belah pihak yang bertikai seperti pihak Ismardi Cs diwakili oleh Masrial Ali Suri Dirajo dan Zainuddin Dt Rajo Lenggang Penghulu sutan dari Suku Melayu.

Sementara pihak Alfianto  diwakili oleh Adi Gindo Rajo dan Sanggo Rajo Indo, dengan dihadiri oleh Camat Lembang Jaya Ricky Carnova, Ketua KAN Koto Laweh, Adius Rajo Mudo, Walinagari Koto Laweh Busra Munaf dan tokoh masyarakat Koto Laweh lainnya.

Selain itu, kesepakatan ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu. “Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hal ini dengan upaya damai, karena yang bertengkar adalah satu Nagari dan masih ada hubungan kekeluargaan dan kerabat,” jelas Ketua KAN Koto Laweh, Busra Munaf yang diamini oleh Niniak Mamak dari kedua belah pihak.

Masalah upaya damai ini jelas didukung oleh kedua belah pihak, namun apakah upaya hukum akan terus berjalan, atau ada upaya lain bagi korban dan pelaku. Tentu semuanya diserahkan kepada penegak hukum.

Sementara itu, Jon Firman Pandu, membantah kalau dirinya sudah melakukan jual beli proyek kepada rekanan, namun hanya pihak rekanan saja yang mengaku-ngaku yang membeli proyek kepada dirinya.

“Saya tidak pernah menjual proyek kepada rekanan, apalagi mereka saya kenal semua. Dan saya juga sudah bertemu dengan rekanan tersebut dan minta mereka meluruskan info bohong tersebut dihadapan media dan polisi,” jelas Jon Firman Pandu, dengan wajah cukup kecewa dengan rekanan yang mengaku membeli proyek kepadanya.

“Coba tanya lagi yang benar, kepada siapa saya menjual proyek. Kalau rekanan itu mengaku-ngaku membeli proyek kepada saya, katanya hanya untuk mencari posisi aman agar rekanan lain tidak meminta pekerjaan kepada saya. Maksudnya baik untuk dia, tapi tidak baik untuk nama baik saya,” jelas Jon Firman Pandu.

Sesuai pemberitaan dimedia – media pada hari Selasa  kemaren, kisruh yang menyebabkan pengrusakan dan penganiayaan di jorong Mandailing, disebabkan oleh dua kelompok yang merasa punya hak untuk mengerjakan sebuah proyek pembukaan jalan di jorong Mandailing, Nagari Koto laweh, yang merupakan proyek Pokir milik anggota DPRD Kabupaten Solok, Jon Pandu.

Menurut Kapolres Arosuka, AKBP Reh Ngenana, peristiwanya penganiayaan dan penyerangan ini berawal karena  kegiatan proyek tersebut sebelumnya telah dipesan oleh saudara Ismaldi atau sering dipanggil Is.

“Akan tetapi setelah kegiatan ini dilaksanakan oleh Ismardi, pihak Jon Firman Pandu juga menyerahkan pekerjaan tersebut kepada saudara Alfianto dan kabarnya mereka membelinya dimuka dengan dana puluhan juta untuk mendapatkan proyek tersebut,” terang AKBP Reh Ngenana, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Edwin dan Kasat Intel, AKP Sosmedya, Senin (21/8).

“Karena saudara Ismardi juga sudah memesan proyek tersebut kepada Jon Pandu, namun di lapangan dirinya melihat orang lain yang bekerja, yakni Alfianto,” jelasnya.

Ismardi kemudian merasa tertipu karena proyeknya dikerjakan orang lain, sehingga dirinya bersama temannya yakni Epi Kaliang, Can dan Dayat, menemui Alfianto dan terjadi perang mulut dan pada saat itu mereka juga melakukan pemukulan terhadap Alfianto, yang menyebabkan luka robek di dipangkal hidung Alfianto.

Spontan masyarakat Mandailing yang melihat kejadian tersebut, melemparkan batu kepada ke empat orang tersebut. Dan karena jumlah masa banyak, keempatnya lalu melarikan diri.

Namun tidak berapa lama kemudian, keempat warga tadi yakni Ismardi Cs, kembali ke lokasi dengan membawa warga Nagari Koto Laweh dan balik menyerang ke masyarakat  Mandailing serta melakukan pengrusakan rumah warga serta sebuah kendaraan roda empat milik warga Madailing Ari Rajo Labiah.

“Kejadian ini kontan saja membuat warga sekitar panik dan kaget. Lalu anggota kita mendapat laporan langsung meluncur ke TKP untuk menenangkan masyarakat,” tutur AKBP Reh Ngenana.

Pihak Polsek Lembang Jaya dan Polres Arosuka, berupaya untuk mengamankan TKP dari penyerangan lain serta mengamankan warga Mandailing. Selanjutnya mengikut sertakan Camat, Walinagari Koto laweh, Wali Jorong , dan tokoh masyarakat untuk meredam kejadian tersebut agar tidak terulang kembali.

Polres Arosuka juga melakukan pengamanan terhadap 2 orang warga Mandailing atas nama Alfianto atau sering dipanggil Mandaro dan Amrianto atau sering dipanggil Anto Kubung dan juga mengamankan 2 orang warga Koto Laweh yakni Epi Kaliang dan Ican serta yang belum diamankan adalah Ismardi karena yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Kota Solok dan juga Dayat yang saat ini sedang  mendapat perawatan serius di Lembang Jaya karena luka-luka yang diderita keduanya cukup parah.

Sementara  pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mediasi tersebut dilakukan di Mapolres Arsuka Kabupaten Solok, Arosuka sejak Minggu malam dan ratusan warga nagari Koto Laweh tampak memadati kantor Mapolres Arosuka.

Sementara anggota DPRD yang diduga menjual belikan proyek tersebut yakni Jon Firman Pandu, juga akan dipanggil pihak Polres Arosuka untuk diminta keterangannya.

Menurut Ketua LSM perak, Yemrizon Dt Panghulu Nan Sati,  sebenarnya kasus jual beli proyek Pokir anggota dewan, bukan hanya dilakukan Jon Pandu saja, namun hampir separoh anggota DPRD Kabupaten Solok melakukannya.

“Saya punya bukti yang kuat berikut rekaman jual beli proyek tersebut. Dan ini akan menjadi pintu pembuka bagi pihak penegak hukum membuka kedok dewan nakal yang lain untuk diproses secara hukum,” jelas Yemrizon. (Syafri)

 

Pos terkait