Jelang Pemilu 2019, Sekda Dharmasraya Adlisman himbau ASN Netralitas

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI ke 47, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema “Netralitas ASN Dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada”, Senin (26/11/2018).
Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Dharmasraya itu menghadirkan Ketua Departemen Litbang dan Iptek Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Oni Bibin Bintoro, Diplh.Ing, M.S, sebagai narasumber, dan juga dari Dewan Pengurus KORPRI Sumatera Barat, Abd. Hamid dan Amran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, di usia yang sudah tidak lagi muda, KORPRI diharapkan mampu menjaga netralitas organisasi, menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, imbuh Sekda, setiap tindakan dan tingkah laku para apatur diatur dalam berbagai aturan, mulai dari kode etik ASN sampai disiplin kerja. “Di era media sosial saat ini sering kita jumpai soknum ASN yang melakukan politik praktis, baik mendukung bahkan melakukan kritik terhadap pemerintah. Padahal, apabila ASN ingin mengkritik Pemerintah telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” ujar Sekda.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Sekda, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum tahun 2019, netralitas ASN sangat perlu dijaga dengan tidak mendukung salah satu pasangan calon peserta Pemilu, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif.

“Kami menghimbau agar seluruh ASN agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat media cetak maupun sosial dengan cara menshare, broadcast, upload, retweet maupun menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju dengan cara memberikan like, dislike maupun komentar di media sosial,” tegas Sekda.

Kepada BKPSDM, Sekda juga meminta agar menindak ASN yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan menjatuhkan hukuman mulai dari hukuman disiplin ringan sampai hukuman disiplin berat. (Yanti/Hms)

Pos terkait