Hendak Tawuran, Lima Remaja Membawa Sajam Diamankan Polresta Solok

Lima remaja yang hendak tawuran beserta alat bukti (Sajam) yang diamankan oleh Jajaran Petugas Ops Cipta Kondisi Polresta Solok

SOLOK, TOP SUMBAR – Membawa senjata tajam (Sajam) dan suatu benda dengan tujuan atau dapat membahayakan orang lain, yang direcanakan digunakan untuk tawuran,  lima remaja di Kota Solok diamankan pihak Kepolisian,  Sabtu lalu (28/10).

Lima remaja yang diamankan membawa Sajam bersamaan lainnya masing-masing berinisial, BB (17), AP,  (14), BRG (14), Af (17), dan As (14).

Sedangkan 23 remaja lainnya dilepas lebih awal, karena tidak didapati membawa Sajam, setelah terlebih dahulu membuat perjanjian, yang ditandatangani dihadapan orang tua dan petugas.

Kelima orang remaja yang diamankan pada Malam Minggu pukul 11.00 Wib, terdiri dari Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ada yang telah putus sekolah.

Kapolresta Solok AKBP. Dony Setiawan mengatakan melalui rilis, yang diterima Top Sumbar, lima remaja bersamaan puluhan remaja lainnya, pada Malam Minggu tersebut diamankan petugas saat berada di Jalan Lingkar Utara hendak menuju Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang diduga akan melakukan tawuran.

Ketika itulah aksi puluhan remaja tersebut itu, dapat dicegah oleh jajaran petugas yang ketika itu lagi bertugas dalam melakukan  Kegiatan Rutin Ops Cipta Kondisi yang rutin dilakukan setiap malam minggu.

Menurut AKBP Dony Setiawan, adapun senjata yang diamankan dari tangan kelima remaja itu yakni 1 bilah Samurai, 1 bilah Kelewang panjang 1 mtr, 1 bilah Cilurit panjang tangkai 60 cm, 3 bh Gir Motor yang diikat dengan sabuk.

Dijelaskan Kapolresta Solok, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak menyelesaikan perkara anak dilakukan diluar proses peradilan melibatkan Orang Tua, Wali, Pembimbing Kemasyarakatan dan Dinas sosial.

Selanjutnya, menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan anak pemidanaan adalah upaya terakhir.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman setinggi-tingginya 1 tahun. (Dona Hendra)

Pos terkait