Guspardi Gaus Bantah Pembagian Voucher Gratis Pada Saksi TPS

PADANG, TOP SUMBAR — Beredarnya pemberitaan tentang pembagian voucher belanja di Citra Swalayan Pasaman Barat (Pasbar) yang diduga diberikan oleh salah satu caleg DPR RI kepada saksi TPS beberapa hari lalu akhirnya mendapat jawaban. Berita tersebut dibantah langsung oleh Guspardi Gaus yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 2 yang juga merupakan owner Citra Swalayan.

Guspardi Gaus membantah dan menurutnya informasi yang diberikan oleh saksi TPS tersebut tendensius. “Kita tidak pernah membagikan voucher belanja pada masyarakat Pasaman Barat, kita ke ke sana hanya dua kali dalam rangka acara keagamaan dan tidak pernah membagikan voucher belanja tersebut,” kata Guspardi Gaus yang dihubungi Topsumbar.co.id , Rabu lalu (19/06/2019).

Dilanjutkan Guspardi Gaus, kita hanya membagikan kartu (Guspardi Gaus Foundation-red) pada orang tertentu (penerima zakat) yang kita keluarkan setiap tahunnya sebagai pengusaha Citra Swalayan, dan itupun melalui yayasan di bawah naungan Citra Swalayan.

“Kartu Guspardi Gaus Foundation itu kita bagikan tidak ada kaitannya dengan pencalonan diri kita sebagai Caleg DPR RI,” tegasnya.

Guspardi Gaus menjelaskan, menurut keterangan karyawan Citra Swalayan disana, masyarakat yang datang menanyakan tentang kartu tersebut hanya tiga orang, malah lebih banyak lagi wartawan yang datang untuk konfirmasi mengenai hal itu.

Menurutnya, informasi yang diberikan saksi TPS tersebut kepada media tentang dirinya sangat tendensius dan ia berharap, agar pemberitaan tentang kartu “Guspardi Gaus Foundation” yang dibagikan dengan tujuan untuk amal jangan dipolitisir.

Berita sebelumnya sebahagian saksi TPS dari Caleg DPR RI periode 2019-2024, PAN Wilayah Sumbar 2, Guspardi Gaus datangi tempat jualan barang harian Citra Swalayan Pasbar. Mereka datang kesana bertujuan meminta hak yang sudah pernah dijanjikan oleh Caleg tersebut, tepatnya di sebelah Kantor Bank Mandiri Simpang Empat. Jum’at (14/06/2019) sekira pukul 15:35 WIB.

Para saksi yang menuntut hak itu berasal dari Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar. Para saksi diduga diiming-imingi sembako melalui program “voucher” oleh caleg tersebut. Akibatnya, para saksi serta warga yang menerima voucher itu kecewa dan mendatangi swalayan yang sudah ditentukan oleh oknum caleg.

Hendi (30 tahun) warga Talu kepada awak media di Simpang Empat pada waktu itu menjelaskan, sebagai saksi caleg dia diberikan tugas untuk membagikan voucher sebanyak 75 buah dan voucher itu dapat ditukarkan di Citra Swalayan cabang Simpang Empat dengan sembako.

“Sebagai saksi saya dan kawan-kawan ditugaskan untuk mencari suara buat Guspardi Gaus di wilayah Nagari Talu, Kecamatan Talamau sebanyak 75 Kartu Keluarga (KK) sebelum pencoblosan di bulan April lalu. Setelah habis pencoblosan hingga sekarang saya beserta orang-orang yang sudah memilihnya di bulan April kemarin hingga sekarang tidak mendapat apa-apa,” jelas Hendi.

Tambahnya, ada dua jenis kartu voucher yaitu voucher berwarna silver buat pemilih dengan total harga Rp150.000, dan voucher berwarna gold untuk saksi dengan total harga sebesar Rp250.000. (Syafri)

Pos terkait