DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang, Tetapkan Perubahan RTRW

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Penetapan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2012–2032 menjadi penutup tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2018. Perda tersebut menjadi bagian dari 12 Perda yang berhasil dibahas pada Tahun 2018 dari total 21 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno dalam rapat paripurna, Senin (31/12) menjelaskan, dari total 21 Ranperda dalam Propem Perda 2018, 12 berhasil dibahas. Diantaranya, delapan sudah menjadi Perda, tiga masih dalam fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dan satu lagi dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang pertama tahun 2019. Ranperda yang dilanjutkan pembahasannya adalah tentang Hari Lahir Provinsi Sumatera Barat.

“Rapat paripurna hari ini adalah dalam rangka tutup masa sidang ketiga tahun 2018 dan buka masa sidang pertama tahun 2019. Ada 12 Ranperda yang sudah dibahas dari 21 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.

Menurutnya, perubahan Perda RTRW tersebut adalah dalam upaya mensinergikan perubahan pemanfaatan ruang dan wilayah dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Perubahan juga dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan ruang dan wilayah.

Dia menambahkan, terkait penataan dan pengembangan wilayah, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Perda Pengembangan Kawasan Industri serta Perda tentang Perubahan RPJMD.

“Perubahan RTRW ditujukan agar semua dokumen rencana pemanfaatan ruang dan wilayah dapat disinkronkan dan disinergikan,” urainya.

Dia menegaskan, perubahan RTRW Provinsi itu perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat. Perubahan tersebut juga perlu diikuti dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi sehingga terdapat keselarasan antara penyediaan ruang dan wilayah dengan rencana program pembangunan daerah. (Syafri)

Pos terkait