DPRD Sumbar Tetapkan Perda Tentang Nagari Berdasarkan Hukum Adat

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR — Untuk mewujudkan kembali eksistensi nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau sesuai dengan filosofi ABS-SBK, “syarak mangato adat mamakai” yang menyatu dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Secara nasional sesuai dengan pembicaraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Tim Pembahas Ranperda Nagari) dengan pejabat dilingkup Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sangat mendukung Ranperda tentang nagari ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang nagari dan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2017-2037, yang dilaksanakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/12).

“Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi satu-satunya dan yang pertama yang menyusun Ranperda tentang Desa Adat ini,” kata Aristo Munandar selaku Ketua Pembahas Ranperda Nagari sekali dari Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Oleh sebab itu, dilanjutkan Aristo Munandar, Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat ini, juga sangat ditunggu-tunggu oleh provinsi lain yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Ranperda yang sama.

Ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan Ranperda pertama. Dalam penyusunannya banyak menemui kendala dan hambatan, salah satunya belum banyaknya aturan yang lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan, atau pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat.

“Dengan demikian, sangat terbuka kemungkinan Ranperda ini akan terus disempurnakan meskipun telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Aristo Munandar

Selain itu rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut juga mengagendakan penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga Tahun 2017, serta penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2018.

Meski rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut sempat diskor, akhirnya Perda tentang Nagari berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, didampingi oleh Guspardi Gaus dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit beserta undangan lainnya. (Syafri)

Pos terkait