DPRD Sumbar Tetapkan Dua Usul Prakarsa Ranperda

DPRD Sumbar Kembali Tetapkan 2 Usul Prakarsa Ranperda Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan dua (2) usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Selasa (4/8/2020).

Ranperda tersebut adalah tentang perlindungan nelayan, dan perlindungan disabilitas. Ranperda tentang perlindungan nelayan adalah inisiatif Komisi II, dan Ranperda tentang perlindungan disabilitas adalah inisiatif Komisi V DPRD Sumbar.

“Pada tahun 2015 lalu DPRD juga telah membahas tentang perlindungan disabilitas ini, namun ditahun tersebut belumlah lengkap baik mengenai sangsi ataupun mengenai pemenuhan hak-hak disabilitas,” kata Ismet Amziz pada TopSumbar.co.id, selaku anggota Komisi V DPRD Sumbar dan juga sebagai pengusul Ranperda itu.

“Maka Komisi V DPRD Sumbar kembali mengusulkan sebagai Ranperda inisiatif ini. Hal ini dilakukan karena melihat situasi dan kondisi di lapangan, salah satunya terjadi pandangan miris terhadap penyandang disabilitas,” tuturnya.

Penyandang disabilitas, dilanjutkan Ismet Amziz, dianggap warga negara bawah dan ini tidak boleh. Padahal penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, baik hak sosial, hak politik dan hak-hak seperti warga negara yang lainnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda tentang perlindungan disabilitas ini akan mendapatkan perhatian dan juga haknya dapat terpenuhi oleh negara,” harapnya.

Disebutkan Ismet Amziz, sangsinya tentunya pasti ada jika pemerintah ataupun pihak terkait tidak memberikan haknya sebagai warga negara, baik di pasar, di tempat pariwisata ataupun tempat lainnya ataupun masyarakat yang menomorduakan penyandang disabilitas tersebut.

“Dalam ketentuan yang berlaku sekarang ini penyandang disabilitas sudah diberikan kesempatan untuk masuk sebagai pegawai negeri, ASN dan lain sebagainya,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait