DPRD Sumbar Sidak ke PT GTC, Komisi IV Sayangkan Sikap DLH

Menindaklanjuti surat pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Februari 2020 lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melakukan kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin Sawahlunto dan PT GTC (Guguk Tinggi Coal) pada 27 sampai 28 Juli 2020 lalu.

Surat pengaduan dari LBH tersebut berisikan tentang adanya dugaan penyalahgunaan izin dari PT GTC, dalam pengelolaan limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU Ombilin Sawahlunto.

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Mario Syahjohan pada TopSumbar.co.id mengungkapkan, bahwa menurut LBH itu, akibat penyalahgunaan izin tersebut telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup terutama pada kesehatan masyarakat Sijantang Talawi Kota Sawahlunto.

“Yang paling kita sayangkan lagi, dalam melakukan kunjungan tersebut adalah ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Padahal Komisi IV DPRD Sumbar telah mengajak DLH ke lokasi dan kita mempertanyakan itu,” ujar Mario Syahjohan, Kamis (30/07/2020).

Apalagi dalam kunjungan ke PT GTC itu, dilanjutkan Mario Syahjohan, Komisi IV DPRD Sumbar banyak menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, ataupun menyalahi aturan sehingganya berdampak langsung pada kesehatan masyarakat setempat.

“Selain itu, di lokasi kita menemukan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau landfill yang dihasilkan oleh sisa pembakaran batu bara di PLTU Ombilin,” ungkapnya.

Temuan yang lain lagi oleh Komisi IV DPRD Sumbar adalah dalam melakukan kegiatan di lapangan oleh PT GTC tidak sesuai dengan izin yang diperuntukkan pada perusahaan tersebut. (Syafri)

Pos terkait