DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Ketenegakerjaaan

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat menandatangani Nota Kesempatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (7/8).

Regulasi ini diharapkan, bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan usul prakarsa DPRD. Pembahasan Perda ini cukup memakan waktu, menurut dia hal tersebut karena banyak dari muatan Ranperda yang harus menyesuaikan dengan perubahan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagkerjaan.

“Nota penjelasan Ranperda ini telah disampaikan oleh Komisi II melalui rapat paripurna 30 November 2018, setelahnya dilakukan pembahasan. Adanya keterlambatan dalam pengesahan disebabkan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri), tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pusat,” ungkap Hendra Irwan Rahim.

Ia memaparkan, sebelum pengesahan sejumlah tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan awal antara Komisi II dengan mitra kerja dari Pemprov, kosultasi ke kementerian terkait, serta kajian akademis lintas sektoral.

Agar Ranperda yang telah ditetapkan bisa segera diterapkan, pihaknya berharap Pemprov bisa segera menyusun peraturan gubernurnya (Pergub).

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak-hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.

Menurut dia, Perda inisiatif DPRD ini pantas diapresiasi. Hal itu dikarenakan, melalui adanya regulasi ini, hak-hak dasar pekerja bisa terpenuhi.

“Di dunia perindustrian, pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, masing-masing unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan,” katanya.

Nasrul Abit berharap ke depannya tenaga kerja yang diserap pasar kerja relevan untuk kebutuhan industri, sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan. (Syafri)

Pos terkait