DPRD Sumbar Sahkan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ketua DPRD Sumbar saat menandatangani nota kesepakatan pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PADANG, TOP SUMBAR — Dengan telah rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada komisi V, yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim saat memimpin Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (8/5).

“Ucapan terima kasih juga disampaikan pada pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian Pendidikan serta semua pihak terkait yang telah memberi dukungan dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” kata Hendra Irwan Rahim.

Lebih lanjut Hendra Irwan Rahim mengatakan, pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia. Sebab, melalui pendidikan akan dapat melahirkan manusia yang berkualitas serta akan membentuk karakter “building” manusia.

“Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar UUD Tahun 1945. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hendra Irwan Rahim, diharapkan juga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, dikemukakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan antara DPRD Provinsi Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang pada kesempatan itu dihadiri oleh Wakil Gubernur (wagub) Sumbar Nasrul Abit dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Alwis. (Syafri)

Pos terkait