DPRD Sumbar Periode 2014-2019 Lahirkan 75 Perda

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis

PADANG, TOP SUMBAR — Sebanyak 75 Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024. Lima Perda diantaranya merupakan “Buah pikir” anggota dewan melalui penggunaan hak usul prakarsa, dimana salah satunya adalah Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dalam Konferensi Pers, Selasa (27/8), dalam rangka menjelang pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Sumbar terpilih periode 2019-2024, Rabu (28/8) esok di gedung DPRD Sumbar, Senin (27/8).

“Perda yang telah dilahirkan merupakan jawaban terhadap kebutuhan produk hukum daerah. Baik Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang menjadi usul prakarsa DPRD, itu telah melalui kajian yang matang dan dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Raflis.

Lebih lanjut Raflis mengatakan, sepanjang pengabdiannya, DPRD Sumbar periode 2014-2019 telah menetapkan sebanyak 75 Perda, termasuk lima Perda inisiatif DPRD dimana salah satunya adalah Perda Hari Jadi Sumatera Barat.

“Perda tentang Hari Jadi Sumatera Barat merupakan prestasi DPRD periode 2014-2019. Perda ini telah mulai diapungkan sejak keanggotaan DPRD Sumbar Tahun 2004-2009,” ucapnya.

Dilanjutkan Raflis, Perda ini tidak hanya sekedar menetapkan tanggal hari jadi yang akan diperingati setiap tahun, tetapi pada prinsipnya merupakan pembuktian bahwa Sumbar ada dan telah berpartisipasi dalam perjalanan sejarah bangsa.

Raflis juga mengulas, produk hukum daerah yang dihasilkan merupakan pencapaian yang signifikan dibanding periode-periode sebelumnya. Melihat urgensi Perda yang dihasilkan serta kesungguhan selama pembahasan, dapat diyakini Perda tersebut sangat berkualitas.

“Pada tahun pertama periode 2014-2019, DPRD Sumbar telah menghasilkan lima Perda. Hal itu karena masa tugas anggota DPRD baru berjalan empat bulan sejak diresmikan tanggal 28 Agustus 2014,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuhnya, pada tahun 2015 DPRD Sumbar berhasil merampungkan 13 Perda. Sedangkan tahun 2016 hanya menyelesaikan 10 Perda.

“Pada tahun 2017, DPRD Sumbar berhasil menetapkan sebanyak 12 Perda. Peningkatan terjadi pada tahun 2018 dimana berhasil menetapkan sebanyak 21 Peraturan Daerah,” paparnya.

Disebutkannya, peningkatan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) untuk menyiapkan produk hukum berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat.

Tahun 2019, menjelang akhir masa jabatan, DPRD Sumbar periode 2014-2019 berhasil merampungkan dan menetapkan 14 Perda. Masa jabatan DPRD Sumbar periode 2014-2019 habis pada tanggal 28 Agustus 2019 (besok).

“Banyaknya Perda menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat menjalankan amanah masyarakat, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Peresmian dan pengucapan sumpah anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 akan dilaksanakan besok (28/8/2019). Sekretariat DPRD Sumbar tengah mempersiapkan prosesi peresmian. (Syafri)

Pos terkait