DPRD Sumbar Nilai Pemilihan dan Penetapan Direksi Bank Nagari Tidak Sesuai dengan Surat Permendagri dan OJK

Ketua DPRD Sumbar Supardi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan Jumpa Pers terkait pemilihan Direksi Bank Nagari sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dinilai tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Jumpa Pers, Selasa (24/3/2020), Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan konsentrasi kita saat ini adalah tentang kelanjutan persoalan salah satu item yang dipertanyakan teman-teman di fraksi, yang menyangkut masalah BUMD yakninya Bank Nagari.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Supardi menyebutkan, dari rekaman pernyataan gubernur sendiri, dari surat yang dikeluarkan Permendagri maupun OJK yang menyatakan Bank Nagari itu adalah sebuah BUMD. Maka seluruh aktivitas rekrutmen direksi itu harus mengacu kepada aturan BUMD, yang mana aturan BUMD termasuk Undang-undang (UU) Nomor 32, Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Permendagri 118 Tahun 2018.

“Khusus untuk mengatur rekrutmen direksi, diatur secara total oleh Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Secara pribadi gubernur pun menyampaikan pada kita, bahasanya beliau menyadari ada semacam kesalahan di dalam melakukan taksiran terhadap posisi Bank Nagari,” ungkap Supardi.

Awalnya Bank Nagari itu bukan BUMD, diterangkannya, tapi setelah ada petunjuk atau surat Permendagri dan OJK, gubernur menyadari bahwa Bank Nagari itu adalah sebuah BUMD dan seluruh aktivitas Perbankan tetap mengacu pada OJK. Namun terkait manajemen, kebijakan dan pemilihan direksi itu mengacu kepada aturan yang berlaku di BUMD.

“Begitu juga dengan sambutan gubernur ketika paripurna tentang interpelasi, secara lisan gubernur menyatakan bahwasanya untuk masalah direksi Bank Nagari akan dikembalikan pada titik nol, artinya dimulai lagi dari awal,” ungkapnya lagi.

Disebutkan Supardi, proses yang dilakukan selama ini oleh komisaris itu tentunya batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di peraturan BUMD. Itulah kesepakatan yang kita lakukan bersama gubernur saat paripurna interpelasi kemaren.

“Secara informal juga kita lakukan seperti itu, namun secara informasi Jumat 27 Maret 2020, akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Hotel Mercure Kota Padang dengan 3 agenda, yakninya yang pertama proses pemilihan dan penetapan direksi PT. Bank Nagari,” tuturnya.

Kedua, katanya, penetapan dan pengangkatan direksi PT. Bank Nagari dan agenda ketiga dan lain-lain yang dirasa perlu dan ini perlu kita sikapi dari DPRD, karena sekarang ini kita sudah masuk pada fase off, rapat dan sebagainya.

“Tentunya kita minta pada pemegang saham, dalam hal ini adalah gubernur untuk mengingat kembali bahwasanya seluruh peraturan, kesepakatan ataupun peraturan yang sudah disepakati tentunya harus kita pegang,” harap dewan dari Fraksi Gerindra itu.

Ia mengatakan DPRD akan terus mengingatkan selagi itu di dalam rel, namun jika itu di luar rel DPRD sebagai kontrol pengawasan akan melakukan teguran. Karena ketika RUPS Luar Biasa itu tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tentunya akan ada riak dan penolakan baik dari publik serta DPRD sendiri.

“Dan itu akan sangat merugikan PT. Bank Nagari sendiri sebagai BUMD,” ucapnya. (Syafri)

Pos terkait