DPRD Sumbar Minta Pemprov Inventarisir Jumlah Koperasi Aktif dan Tidak Aktif

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sejumlah fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Permprov) segera melakukan langkah inventarisir terhadap jumlah koperasi yang aktif dan tidak aktif.

Pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumbar atas tiga ranperda, Senin (1/7), juru bicara Fraksi Golkar Marlina Zuswati mengatakan, untuk membangun koperasi yang menjadi poros perekonomian masyarakat, Pemprov mesti menyerahkan data yang valid berapa koperasi yang aktif dan tidak aktif ke DPRD Sumbar.

Tidak hanya itu, dilanjutkan Marlina Zuswati, DPRD juga mesti mengetahui berapa koperasi yang telah mati dan apa penyebabnya, apakah kurang pembinaan ataukah ada hal teknis lainnya. Menurutnya, perkembangan koperasi yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, masih belum optimal ternasuk di Sumbar. Pemprov mesti memiliki program strategis agar koperasi bisa berjalan untuk mensejahterakan yang sesuai menurut UU 1945.

“Pemprov mesti menyerahkan data koperasi yang anggotanya lintas daerah yang tersebar pada seluruh kabupaten/kota. Tidak hanya koperasi yang butuh dipetakan, namun juga usaha kecil karena regulasi ini bertujuan untuk menguatkan dua unit usaha rakyat tersebut,” kata Marlina Zuswati.

Sementara itu Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dengan juru bicara Sabar AS mengatakan, berbagai hambatan yang menjadi pengembangan koperasi, diantaranya adalah terbatasnya aspek pasar, pemanfaatan modal yang belum optimal serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah dan belum berpikir kepada peningkatan produktifitas.

Dia melihat, pada UU koperasi belum mengakomodir tentang sanksi terhadap anggota dan pengawas koperasi yang tidak melaksanakan tugas secara baik. Setiap anggota yang masuk mesti patuh terhadap aturan yang ditetapkan oleh kesepakatan anggota .

“Bisa saja sanksi terberat, tentang pencabutan status keanggotaan,” katanya.

Dia meminta Pemprov segera menjelaskan program strategis apa yang disediakan untuk memajukan koperasi dan usaha kecil, seperti diketahui koperasi dan usaha kecil merupakan suatu unsur yang bisa menunjang perekonomian masyarakat, sehingga pemerintah mesti hadir untuk mengembangkan unsur tersebut.

Dia juga mengungkapkan, unit koperasi simpan pinjaman 38 persennya tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas, karena koperasi jenis ini merupakan mendapatkan suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD. Dalam praktiknya koperasi ini selalu dihantui dengan macetnya pembayaran dari anggota, sehingga butuh langkah-langkah dari Pemprov. (Syafri)

Pos terkait