DPRD Sumbar Minta Pemprov Bentuk UPTD Untuk Kelola Hibah Rajawali

Suasana dengar pendapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi itu membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola dana hibah beasiswa PT Rajawali sebesar Rp80 miliar yang dikhususkan untuk pengembangan pendidikan di daerah itu.

“Dana hibah ini telah mengendap hampir delapan tahun, kita ingin dana ini dapat dicairkan untuk pendidikan Sumatera Barat,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, saat dengar pendapat bersama mitra kerja, di Ruang Khusus I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/1).

Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah sebesar 1.000 dolar Amerika setiap tahun ke Sumatera Barat dalam jangka lima tahun. Total dana yang diterima adalah sebesar 5.000 dolar Amerika.

Setelah dana terkumpul penuh pada tahun 2009, pemerintah langsung membuat Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pembentukan Yayasan Beasiswa Minangkabau untuk mengelola dana ini.

Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu.

“Sehingga kita lakukan paripurna untuk pencabutan perda itu pada tahun 2014, namun hingga saat ini masih diskor karena belum ada lembaga atau sistem yang akan mengelola dana tersebut. Maka kami sarankan dana itu saat ini dikelola oleh UPTD setelah berkonsultasi dengan LPDP dan Kemendagri,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah provinsi harus segera membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang pembentukan UPTD untuk pengelola dana itu dan pergub tentang sistem pengelolaannya yakni melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pembentukan itu harus dilengkapi dengan tiga syarat yaitu penggunaan dana tersebut harus untuk pendidikan bidang non fisik, kedua dana tersebut harus bersifat abadi sehingga beasiswa yang dialurkan adalah dana hasil keuntungan dan terakhir, pemberian beasiswa itu harus diawasi oleh pemerintah daerah.

“Kami memberikan target hingga akhir Februari 2018 agar UPTD ini terbentuk dan dana ini dapat segera dicairkan untuk masyarakat Sumbar,” kata dia.

Sementara Asisten III Pemprov Sumatera Barat Nasir Achmad mengatakan, pihaknya telah bersepakat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mencairkan dana beasiswa PT Rajawali yang telah mengendap lama karena karena terbentur regulasi, namun pihaknya telah menemui titik terang dengan pembentukan UPTD sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017.

Secara kelembagaan UPTD akan memenuhi aturan karena pembentukannya harus ada rekomendasi dari Kemendagri dan lembaga ini akan memiliki legalitas.

Selanjutnya dana ini bukan dana APBD, Kemendagri menyarankan sitem pengelolaannya melalui pola BLUD sehingga harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Kita telah menyiapkan tim untuk melakukan percepatan pembentukan UPTD yang berada di bawah Badan Keuangan Daerah yang melibatkan Dinas Pendidikan, Biro Organisasi dan Biro Hukum,” katanya.

Ia belum berani menargetkan kapan beasiswa ini dapat disalurkan kepada masyarakat namun pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membentuk UPTD ini serta membuat teknis penggunaan dana tersebut.

“Kita berupaya sesegera mungkin dapat membentuk UPTD agar dana yang telah lama mengendap ini dapat dimanfaatkan untuk dunia pendidikan Sumbar,” katanya. (Syafri)

Pos terkait