DPRD Sumbar Desak Pergub Dana Rajawali

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LKPJ) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setiap akhir tahun dan akhir jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hendra Irwan Rahim saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Senin (29/4).

“Secara substansial, LKPJ berisikan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian kinerja pembangunan daerah, yang dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai keberhasilan kepala daerah beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”, kata Hendra Irwan Rahim.

Dengan telah rampungnya pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018, DPRD juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan kesungguhan komisi-komisi dan Panitia Khusus (Pansus) dalam melakukan pembahasan serta penyusunan rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumbar juga mendesak realisasi dana beasiswa PT. Rajawali segera bisa dikucurkan. Gubernur Sumbar diminta harus pro aktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peraturan gubernur (Pergub) setelah Perda Nomor 4 Tahun 2009 resmi dicabut.

“Pencairan dana beasiswa PT. Rajawali ini jangan sampai tertunda lagi, karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Murdani dari Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sumbar.

Dana yang sudah mengendap hampir sepuluh tahun itu, lanjutnya, hendaknya bisa direalisasikan dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Jangan sampai penyaluran dana bantuan beasiswa untuk masyarakat itu tertunda lagi.

“Kami meminta Gubernur langsung turun tangan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menuntaskan Pergub pelaksanaan penyaluran dana beasiswa ini,” tegasnya.

Dana beasiswa Rajawali merupakan bantuan dari PT. Rajawali Corp pada tahun 2006-2009 lalu dengan jumlah sekitar Rp50 miliar. Untuk penyaluran bantuan, sebelumnya didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda Nomor 4 Tahun 2009. Namun ternyata, sistematika penyaluran melalui yayasan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga dana tidak bisa dicairkan, dan mengendap dalam bentuk deposito hingga saat ini sudah berjumlah hampir Rp84 miliar. (Syafri)

Pos terkait