DPRD Sumbar Desak Gubernur Bentuk Perda Terkait LGBT

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat

PADANG, TOP SUMBAR — Untuk kesekian kalinya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Padang, Hidayat mendesak gubernur agar bergerak cepat membentuk lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gey, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Dalam hal ini, Hidayat sangat menyayangkan atas tertangkapnya pasangan sesama jenis yang di duga gey di sebuah perumahan di Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang.

“Tertangkapnya pasangan dengan orientasi seksual menyimpang tadi, bukanlah kali yang pertama di Kota Padang, namun sudah yang kesekian kalinya,” kata Hidayat pada awak media di Padang, Selasa (3/9).

Ia dengan tegas meminta gubernur dan stakholder terkait di Sumbar membuka mata dengan fakta yang ada di lapangan.

Hidayat juga berpandangan, harus ada tindakan konkrit yang diambil gubenur dengan sesegera mungkin, yakninya melahirkan regulasi yang bisa menangani permasalahan LGBT, baik dalam hal mengantisipasi penyebaran, untuk penindakan, hingga rehabilitasi.

“LGBT ini fakta adanya, jangan ada lagi pertanyaan-pertanyaan atau pengingkaran apakah di Sumbar ini ada atau tidak. Saya sendiri sudah berulang-ulang menyampaikan, tapi sayangnya gubernur dan OPD terkait sampai sekarang tak ada pergerakan,” ucap Hidayat yang sejak tahun 2017 hingga pelantikan dewan yang baru tanggal 28 Agustus lalu menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRD Sumbar.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sebuah regulasi sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani penyakit seksual menyimpang LGBT, sebab dengan adanya regulasi akan bisa dijalankan program-program yang berhubungan dengan pencegahan, penindakan, pembinaaan dan rehabilitasi.

“Mereka (LGBT, red) jangan dimusuhi, jangan dikucilkan, namun harus dirangkul kembali agar kembali ke jalan yang benar. Semua tokoh masyarakat dan lembaga terkait seperti MUI ini juga telah menyuarakan agar ada perhatian terhadap persoalan ini, namun sayangnya gubernur masih belum tanggap,” katanya.

Mengenai Perda yang akan dijadikan sebagai payung hukum mengatasi LGBT, sambung dia, agar isinya lebih utuh yang diusulkan sebaiknya adalah Perda baru, namun jika gubernur menginginkan yang dilakukan adalah merevisi Perda lama, ini juga tak jadi persoalan.

“Yang utama aturan terkait LGBT ini segera dilahirkan, gubernur jangan diam saja, harus respon, usulkan draft Ranperdanya ke DPRD, sehingga bisa segera dibahas,” tutupnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar, Hendra Irwan Rahim yang juga Ketua DPRD Sumbar periode 2014-2019, mengajak semua pihak berkontribusi memerangi penyakit seksual menyimpang LGBT.

“Terkait penyakit masyarakat (Pekat) yaitunya LGBT, secara nasional Sumbar menempati urutan ke-3. Oleh sebab itu, seluruh unsur mesti memberikan kontribusi memerangi permasalahan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan berkembangnya LGBT tidak hanya dalam lingkup orang-orang tidak terdidik, bahkan ada mereka yang menyandang gelar akademik Doktor. (Syafri)

Pos terkait