DPRD Sumbar dan Pertamina Carikan Solusi atas Kelangkaan BBM

Suasana pertemuan Komisi III DPRD Sumbar dengan Pertamina serta pihak lainnya

PADANG, TOP SUMBAR — Dengan fenomena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Afrizal memanggil pihak Pertamina, serta pihak terkait lainnya guna mencari penyebab serta solusi dari kelangkaan BBM tersebut.

Pertemuan Komisi III DPRD Sumbar dengan pihak Pertamina dan pihak terkait dilaksanakan di Ruang Khusus II Gedung DPRD Sumbar, Senin (18/11), dan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan masyarakat Sumbar, dan kita sendiri telah melihat langsung fenomena antrian panjang kendaraan bermotor yang terjadi di setiap SPBU,” kata Afrizal.

Lebih lanjut anggota dewan dari Fraksi Golkar itu mengatakan, sebagai anggota DPRD, kita berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Akibat terjadinya kelangkaan BBM tersebut kita kuatir nantinya terjadi efek domino dan berujung pada perlambatan ekonomi masyarakat Sumbar.

“Kita harus mencari solusi dari permasalahan kelangkaan BBM tersebut, jika ini dibiarkan yang paling ditakutkan nantinya terjadi inflasi. Sebagai wakil rakyat, kita tidak ingin kejadian yang dikuatirkan itu sampai terjadi, dan permasalahan itu bisa memicu tingkat kriminal yang tinggi,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sumbar Ridwan Hosen mengatakan, pihak SPBU dan Iswana Migas bukanlah pengawas, dalam arti tidak mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di luar pagar SPBU.

“Namun di dalam lingkungan SPBU, itu perlu keikutsertaan kita dalam mengawasi tadi tidak menjadi pengawas tunggal, sebab ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak SPBU saja,” kata Ketua Hiswana Migas Sumbar Ridwan Hosen.

Sesuai dengan keinginan DPRD Sumbar, lanjutnya, kita harus duduk bersama untuk mencari sulusi dan membuat komitmen bersama, dan bagaimana baiknya menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1/91/2014 ini.

“Selain itu, operator di SPBU semuanya orang awam. Mana truk yang boleh mengisi BBM subsidi dan mana truk ataupun kendaraan yang tidak boleh mengisi BBM subsidi,” sebutnya.

Kita meminta aturan yang jelas, harapnya, agar bisa dipajang di SPBU. Mana kendaraan yang dilarang, dan mana kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi serta aturan tentang pengisian jerigen, agar teman-teman di SPBU pun nyaman dalam menyalurkan BBM bersubsidi ini.

Imade Wira Pramarta selaku Area Manager Ritel Sumbar dalam pertemuan itu menyebutkan, dalam menyikapi permasalahan ini pihak Pertamina telah lebih awal berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya MineralĀ (ESDM) Sumbar.

“Selain itu kita juga telah dihubungi oleh Wakil Gubernur Sumbar, dan kita menyadari solar subsidi ini banyak dinikmati oleh yang tidak berhak (tidak tepat sasaran). Dan kita diharapkan untuk mencari solusi secara bersama,” ungkap Imade Wira Pramarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, data yang yang kita bandingkan di 2019 ini sebelum Juni (semester pertama) konsumsi solar itu sebenarnya cukup sekitar 1200 liter per hari. Di semester kedua konsumsi lumayan melonjak menjadi 1400 liter per hari.

“Di Oktober, jika dibiarkan pemakaian 1400 liter per hari seperti ini, maka di November kita akan kehabisan kuota ditambah di lapangan kita melihat banyak yang tidak berhak memakai BBM bersubsidi itu,” jelasnya. (Syafri)

Pos terkait