DPRD Sumbar dan Pemprov Sahkan KUA-PPAS APBD 2019

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyerahkan draft RKUA PPAS APBD tahun 2019 ke DPRD Provinsi Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat sahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp6,5 triliun, nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp6,4 triliun.

“ Kita telah melakukan penyamaan presepsi dengan pemerintah daerah, jika KUA-PPAS belum juga disahkan maka akan berdampak negatif terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2019,” ujar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim saat sidang Paripurna penetapan KUA PPAS, Selasa (14/8).

Hendra Irwan Rahim menjelaskan, hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Barat, total APBD tahun 2019 yang ditampung dalam KUA PPAS adalah sekitar Rp6,521 triliun. Antara lain terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp6,270 triliun, belanja daerah sekitar Rp6,500 triliun, penerimaan pembiayaan Rp250 miliar serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku KUA PPAS merupakan instrument penting dalam penyusunan APBD, jika KUA PPAS telah disepakati maka penyusunan Ranperda APBD 2019 bisa segera dimulai,” katanya.

Sebelumnya DPRD Sumatera Barat mengembalikan draft RKUA PPAS APBD tahun 2019 ke pemerintah daerah. Pengembalian tersebut karena lima dari sembilan fraksi belum menyetujui beberapa item yang akan dibiayai dalam draft tersebut.

“Lima dari sembilan fraksi belum sepakat sehingga DPRD secara kelembagaan belum bisa mengambil keputusan, sehingga akhirnya seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki,” sebutnya.

Berangkat dari hal tersebut, kata Hendra, DPRD dan tim TAPD pmerintah daerah telah melakukan rapat kordinasi, sehingga langkah singkronisasi dapat disepakati, dengan hal ini maka DPRD bersama pemerintah daerah segera melakukan pembahasan RAPBD 2019.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, dengan disepakati KUA PPAS maka pemerintah daerah (Pemda) telah bisa menyusun Ranperda tentang APBD 2019 dengan mengacu pada KUA PPAS 2019.

“Kita menargetkan Ranperda tentang APBD 2019 dapat disampaikan pemerintah daerah ke DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang tertuang dalam  Pemendagri Nomor 38 Tahun 2018,” kata Nasrul Abit.

Dengan disahkannya KUA PPAS 2019, dilanjutkan Nasrul Abit, diharapkan terjadi sinergitas pelaksanaan pembangunan. Mengingat pembangungan tersebut membutuhkan disiplin pada semua tingkatan, dengan harapan dapat tercapainya sasaran efektif sehingga tujuan pembangunan daerah dapat terwujud.

“Selain itu, juga diperlukan kontrol yang baik sehingga dapat meminimalisir berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pembangunan,” ucapnya. (Syafri)

Pos terkait