DPRD Sumbar Bersama Pemprov Sahkan Ranperda Tentang KUA PPAS APBD Tahun 2020

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dan Gubernur Sumbar serta yang lainnya saat acara paripurna

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Pengesahan Ranperda tersebut, dilakukan pada sidang paripurna Rabu,(21/8)

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, pada komposisi pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2020 sebesar Rp6,412 triliun, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp6,646 triliun.

Menurutnya proyeksi pendapat dan belanja daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS APBD Tahun 2020 masih dibawah target Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan juga telah diperkirakan pada perubahan APBD Tahun 2019.

“Berangkat dari hal ini, proses pembahasan mesti mengkaji lebih dalam, item pendapat daerah tidak lebih rendah dari proyeksi yang ditampung oleh perubahan APBD 2019. Pada tahun 2020, Sumbar akan menghadapi sejumlah kegiatan skala besar dan akan dibebankan kepada keuangan daerah.

“Pada tahun 2020 ada sejumlah perhelatan strategis yang akan dilaksanakan, hal tersebut mesti menjadi referensi pembahasan rancangan APBD provinsi,” katanya.

Dilanjutkan Hendra Irwan Rahim, terdapat enam kegiatan pada tahun 2020 diantaranya adalah yaitu Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Pekan Nasional (Penas) Tani, Hari Keluarga Nasional (Harganas), Tour de Singkarak (TDS), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pengiriman atlet pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX di Papua.

“Mesti demikian, penggunaan anggaran harus memastikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, peningkatan pelayanan publik dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian,” ucapnya.

Dia mengatakan secara umum pembahasan atas berbagai substansi mendasar dari rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 yang telah disepakati, merupakan hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan ke dalam RAPBD.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) yang juga Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan dalam perencanaan penerimaan dana perimbangan yang ditampung dalam KUA-PPAS sebesar Rp3,897 triliun. Memperhatikan trend alokasi dana perimbangan jika telah ditetapkan pagu defenitifnya maka akan terjadi penambahan.

Raflis juga menyampaikan, lain-lain pendapatan yang sah yang diusulkan sebesar Rp27,4 miliar, proyeksi tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp44, 3 miliar.

“Terkait belanja langsung, dialokasi dalam KUA-PPAS Tahun 2020 sebesar Rp4,3 triliun dan langsung sebesar Rp 2,288 triliun, dalam item belanja tidak langsung masuk belanja pegawai yang akan dikucurkan Rp2,2triliun,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan pos belanja tidak langsung, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp2,2 triliun atau berkurang dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD alokasi belanja pegawai.

“Sedangkan belanja hibah lembaga dan organisasi sebanyak Rp162 miliar besaran anggaran tersebut merujuk kepada hibah KPUD dan Bawaslu. Hal tersebut bisa disetujui, jika pembahasan bisa terus didalami,” katanya.

Raflis menambahkan, sementara belanja bantuan keuangan khusus kabupaten/kota dan partai politik diusulkan sebesar Rp156 miliar.
Untuk proyeksi belanja tidak langsung sebesar Rp2,288 triliun, turun dari perkiraan perubahan APBD 2019 sebesar Rp2,9 triliun. (Syafri)

Pos terkait