DPRD Sumbar Anggarkan Pelaksanaan Kegiatan KI

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi oleh anggota Komisi I, Sekwan DPRD Raflis dalam Konferensi Pers

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan Komisi Informasi (KI), sehingga tidak ada lagi permasalahan yang dihadapi oleh KI dalam pelaksanaan kegiatannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam acara Konferensi Pers di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Senin (21/1).

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan pada DPRD, agar memilih 5 orang dari 13 untuk menjadi komisioner KI ini,” ungkap Hendra Irwan Rahim.

Lebih lanjut Hendra Irwan Rahim mengungkapkan, dari 13 orang tersebut ada unsur pemerintah. Tetapi bukan orang yang bekerja di Pemerintahan, dan itu sebanyak 3 orang. Ke-13 orang itu kita tes dan mewakili dari pemerintahan secara aturan hanya 1 orang.

Senada dengan itu Nurnas anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, setelah ditetapkan oleh DPRD, pemerintah tidak bisa mengotak-atik KI tersebut. Ke-5 orang yang telah ditetapkan di DPRD haruslah “di-SK kan”.

“Disampaikan, yang komisioner abjad, yang untuk cadangan itu urut artinya, dimulai utuhnya dari pemerintahan. Pemerintahan pertama itu adalah Muhammad Sjahbana Sjam,” sebut Nurnas.

Jadi tujuan cadangan itu adalah, dilanjutkan Nurnas, jika yang berlima (5) berhalangan tetap, atau segala macamnya itu naik abjad. Jadi kalua unsur pemerintah yang keluar penggantinya harus unsur pemerintah.

“Ke-5 orang yang telah ditetapkan oleh DPRD, gubernur tidak akan merubah sebab, gubernur hanya ‘meng-SK kan’ dan mengukuhkan,” jelasnya.

Dijelaskan Nurnas, dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, pasal 29 menjelaskan tentang pembentukan KI di poin (D) dijelaskan tentang anggaran. Jadi, KI yang disiapkan oleh daerah anggarannya melalui APBD, walaupun pada 2017 terjadi “stat” dalam persi anggaran itu akibat dari UU Nomor 23 dari lahirnya PP terjadilah tarik-tarikan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Akhirnya di 2018 kembali full dan karena itu kita sediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dari KI tersebut,” ucapnya.

Untuk 2019, anggaran KI berbeda dengan KPI, dijelaskan Nurnas, KI anggarannya berada langsung di APBD melalui dinas terkait (Kominfo) tapi diperuntukkan untuk KI. Sedangkan untuk anggaran KPI itu berbentuk hibah yang bersumber dari badan keuangan daerah.

Dari hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Komisi I DPRD Provinsi Sumbar beberapa minggu yang lalu memutuskan, 5 orang anggota KI yang diurut berdasarkan abjad sebagai berikut, Adrian Tuswandi dari unsur pemerintahan, Alfitriati, Arif Yumardi, Noval Wiska dan Tanti Endang Lestari.

Sedangkan untuk cadangan anggota KI yang diurutkan berdasarkan urutan, Komisi I DPRD Provinsi Sumbar memutuskan Muhammad Sjahbana Sjam dari unsur pemerintahan, Taufiggurrahman, Yumaldi, Rudi Chandra dan Nasrullah Sudirman
(Syafri)

Pos terkait