DPRD Padang Minta Perwako No 11 Tahun 2018 Dicabut

Kantor DPRD Kota Padang
Kantor DPRD Kota Padang

PADANG, TOPSUMBAR–Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada 24 Januari 2018 lalu, dimana dalam Perwako tersebut Walikota melakukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.

Anggaran yang telah dimasukkan pada 2017, realisasi pada  2018 ini tidak ada masalah, tapi yang bermasalah adalah untuk anggaran di 2019 nanti. Pasalnya dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun -tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, “ujar Ketua Komisi III DPRD Padang Zulhardi Z. Latif,  Sabtu (10/3/2018).

Dikatakan, Zulhardi Z. Latif,  memang untuk bantuan hibah dan Bansos selama ini memang tidak dibatasi, apalagi itu dari pokir anggota dewan. Contohnya saja untuk membantu kelanjutan  pembangunan, sarana dan prasarana rumah ibadah yang membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta. Dalam merealisasikannya, kita menganggarkannya itu harus tuntas tidak setengah-setengah, dengan memasukkan besaran anggaran sebesar yang dibutuhkan.

Hal ini agar pembangunan sarana prasarana rumah ibadah tersebut cepat dituntaskan sehingga masyarakat bisa nyaman dalam beribadah. Akan tetapi dengan keluarnya Perwako ini, besaran bantuan maksimal hanya bisa di realisasikan Rp50 juta saja. Tentunya dengan besaran anggaran yang telah ditentukan Perwako ini tidak dapat menuntaskan permasalahan yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung-katung.

Untuk itu, kita ingin Perwako ini dicabut dan kita di DPRD Padang pada Senin 12 Maret 2018 akan laksanakan rapat pimpinan terkait Perwako ini, ucapnya. (H/M)

Pos terkait