DPRD Minta Pemerintah Berikan Pelayanan Berkualitas Dalam Pungut Retribusi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Ucapan terima kasih disampaikan pada fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah memberi dukungan dan apresiasi terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Alwis dalam acara Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2011 pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar, di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Sumbar, Rabu (27/3).

“Di kesempatan ini kita ucapkan terima kasih pada Fraksi-fraksi DPRD Sumbar yang telah yang telah menyampaikan pandangan, pendapat dan saran yang sangat bermanfaat untuk penyempurnaan rancangan-rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” kata Alwis.

Dilanjutkan Alwis, kita menyadari sebelumnya apa yang telah disampaikan dalam rapat, tentu belum sepenuhnya dapat memuaskan para anggota dewan yang terhormat. Dan rancangan tersebut akan kita bahas lebih mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya.

“Harapan kita adalah agar pembahasan Ranperda yang dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harapnya.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Senin (25/3) lalu, Fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam pandangan umum fraksi tersebut cukup banyak saran, masukan dan pertanyaan yang disampaikan terkait dengan latarbelakang dan substansi yang akan diatur dalam Ranperda.

Ketua DPRD Sumbar Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam memimpin Rapat Paripurna tersebut mengatakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, retribusi sangat terkait langsung dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat.

“Jangan sampai, pungutan retribusi tidak diiringi dengan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada pihak masyarakat yang membutuhkan,” kata Hendra Irwan Rahim.

Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, lanjutnya, fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat. Oleh sebab itu, penerimaan retribusi bukanlah merupakan tujuan utama dari pelayanan yang diberikan tersebut. (Syafri)

Pos terkait