DPD RI Bersama DPRD Sumbar Gelar FGD Terkait Partisipasi Masyarakat

Suasana acara FGD RUU Inventarisasi Materi RUU Tentang Partisipasi Masyarakat

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait inventarisasi materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Partisipasi Masyarakat  yang dilangsungkan di Ruang Khusus II Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (25/1).

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Hendra Irwan Rahim menyampaikan ucapan Terima kasih karena telah menjadikan Sumbar sebagai salah satu tempat pelaksanaan FGD 2019.

“Persoalan pengelolaan Ikan Bilih di Danau Singkarak ketika itu muncul berbagai peraturan yang saling bertentangan, yang akhirnya membuat bingung masyarakat setempat,” ungkap Hendra Irwan Rahim.

Oleh karena itu, dilanjutkan Hendra Irwan Rahim, kita berharap dilahirkannya peraturan perundangan tentu harus melibatkan partisipasi masyarakat dan sesuai dengan Undang-undang (UU).

“Dengan demikian, adanya keinginan DPD RI menyusun RUU tentang Partisipasi masyarakat patut diapresiasi. Dan terpenting lagi, perlu disingkronkan dengan UU terkait,” ucapnya.

Disebutkan Hendra Irwan Rahim, harapannya agar substansi sesuai dengan aspirasi masyarakat maka disarankan untuk menghimpun sebanyak mungkin usulan dari masyarakat, LSM, Perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya.

Hendra juga berharap gedung Perwakilan DPD RI di Sumbar dapat segera direalisasikan, sehingga dapat menampung aspirasi masyarakat Sumatera Barat karena miris juga karena lokasinya sudah ada.

“Lokasi untuk pembangunan gedung DPD RI di Jalan Raden Saleh Kota Padang, namun hingga sekarang belum juga dimanfaatkan untuk pembangunan gedung,” ungkapnya lagi.

Turut hadir dalam FGD RUU tentang Partisipasi Masyarakat yang berasal dari usulan DPD RI melalui Panitia Perancang Undang Undang DPD RI tersebut, sejumlah anggota DPD RI, para anggota DPRD Sumbar, kalangan akademisi dan undangan lainnya.

Wakil Ketua DPD RI, Ahmad Muqowam di kesempatan itu mengatakan, dipilihnya Sumatera sebagai salah satu tempat digelarnya FGD terkait inventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat, dikarenakan terdapatnya beberapa bentuk partisipasi yang dilakukan masyarakat Sumbar, misalnya dalam Pengelolaan Hutan Nagari.

“Dalam hal itu tentu perlu diketahui bagaimana bentuk-bentuk partisipasi masyarakat, yang dilakukan di Sumatera Barat. Kemudian apakah efektif, metode partisipasi masyarakat dengan menggunakan media tradisional seperti Randai?” ungkap Akhmad.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, sebut Akhmad lagi, yakni terkait pasca dibuatnya UU tentang Desa. Sejumlah tokoh masyarakat mendatangani DPD guna mempertanyakan bagaimana status Nagari di Sumatera Barat ke depan dengan berlakunya UU Desa. Nagari dan desa memiliki pengertian yang berbeda.

“Kondisi seperti ini semestinya tidak perlu muncul, ketika perencana UU melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan materi-materinya,” kata Akhmad. (Syafri)

Pos terkait