Diperuntukkan Hanya untuk SMA dan SMK, Hidayat : Pencairan Dana Beasiswa PT. Rajawali Harus Efektif

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat, S.S.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat, S.S.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat

PADANG, TOP SUMBAR — Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hidayat mengungkapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang pencairan dana hibah PT. Rajawali masih belum bisa diterima DPRD. Pasalnya, dalam rancangan tersebut hanya sesuai kewenangan provinsi.

“Sesuai dengan muatan Pergub dan kewenangan provinsi, dana ini hanya diperuntukkan untuk siswa yang berada pada jenjang pendidikan SMA/SMK. Secara substansi, pihak DPRD belum bisa menerima,” ujarnya saat melakukan jumpa Wartawan, di Ruang Persroom gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (31/5).

Hidayat mengatakan, dana hibah PT. Rajawali merupakan dana pihak ke-3 yang dimasukan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seharusnya dana itu dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Sumatera Barat, tak terkecuali mahasiswa yang menempuh strata satu hingga strata dua. Hal itu merupakan upaya pemenuhan unsur keadilan.

“Tidak hanya itu, siswa SMP juga tidak dapat merasakan dana tersebut karena tidak sesuai dengan kewenangan. Berangkat dari hal itu, rapat yang dilaksanakan pada tanggal (25/5) lalu, yang melibatkan asisten tiga Pemprov mengalami penundaan, sementara Biro Hukum Pemprov Sumbar bersekukuh realisasi dana itu hanya sesuai kewenangan. Nantinya akan ada pembahasan lanjutan agar pencairan dapat menemui titik terang,” jelas Hidayat.

Disebutkan Hidayat, menurut tinjauan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang banyak membutuhkan dana beasiswa itu adalah mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan S1, oleh karena itu, mereka harus dipriotaskan.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, mekanisme pencairan dana ini jangan seperti dana Bantuan Sosial (Bansos), karena akan memakan anggaran yang banyak terutama untuk biaya verifikasi yang tidak sebanding dengan beasiswa yang diterima oleh siswa.

“Pencairan dana ini harus efektif dengan rekomendasi yang diberikan melalui kepada sekolah langsung, atau rektor dari universitas yang bersangkutan,” tegasnya.

Senada dengan Hidayat, anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Achiar mengatakan, muatan Pergub yang dibuat oleh gubernur, hanya mencantumkan SMA/SMK yang bisa mendapatkan aliran dana beasiswa PT. Rajawali. Sedangkan pihak komisi V berharap seluruh jenjang pendidikan dapat merasakan dana tersebut.

“Komisi sepakat untuk melakukan pembahasan di forum dengan melibatkan sejumlah unsur, salah satunya adalah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun ada pembahasan ulang, untuk pencairan sendiri ditargetkan tahun ini,” kata Achiar.

Dilanjutkan Achiar, kita tidak peduli apa konsep untuk mencairkan, yang jelas dana ini sangat dibutuhkan oleh dunia pendidikan Sumatera Barat dan seluruh jenjang pendidikan dapat merasakan dana itu.

“Saat pembahasan diforum nanti, DPRD Sumbar akan menghadirkan satu pakar hukum dari Komisi V dan satu paker hukum dari Pemprov Sumbar,” terangnya.

Untuk diketahui, lanjut Achiar, dana beasiswa Rajawali diterima Pemprov pada Tahun 2009 senilai Rp 50 miliar. Dana yang sudah mengendap hampir 9 tahun ini akan digunakan khusus untuk beasiswa pendidikan anak-anak Sumatera Barat. Hingga kemarin, masih tersimpan di kas daerah, dengan nilai per-Desember tahun lalu mencapai Rp80 miliar plus bunga. (Syafri)

Pos terkait