Dinilai Hilangkan Hak Pedagang, Pemko Bukittinggi Diadukan ke DPRD Sumbar

Suasana pertemuan Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo bersama pedagang Pasar Atas Kota Bukittinggi

PADANG, TOP SUMBAR — Puluhan pedagang Pasar Atas Kota Bukittinggi mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna mengadukan masalah mereka pasca kebakaran yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Kedatangan puluhan pedagang tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo, dan melakukan dialog di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis (14/11).

Bacaan Lainnya

Koordinator para pedagang Pasar Atas Kota Bukittinggi Yulius Ustam mengatakan, mendatangi DPRD Sumbar ini adalah dalam rangka menindaklanjuti permasalahan pasca kebakaran Pasar Atas, yang saat ini sedang dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bukittinggi.

“Adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Bukittinggi, terhadap para pedagang melaui Dinas Pasar dengan dikeluarkannya pengumuman pada tanggal 11 Oktober 2019, yang mencantumkan bahwa pedagang itu sifatnya menyewa (sewa murni),” kata Yulius Ustam.

Lebih lanjut ia mengatakan, inilah yang sangat bertolak belakang dengan status kepemilikan, dan penguasaan oleh pedagang selama ini yang ditandai dengan bukti memiliki “Kartu kuning”, yang dikeluarkan oleh Pemda yang selama ini itu sifatnya bisa dialihtangankan, dan dijadikan anggunan ke bank apabila ada pedagang yang ingin tambahan modal.

“Sekarang keinginan Pemda tersebut menghilangkan hak-hak para pedagang (menjadi penyewa murni). Ini tentunya tidak memihak pada pedagang, sedangkan pembangunan fisik ini didanai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp292 miliar,” ungkapnya.

Tujuan APBN tersebut adalah untuk membantu pedagang korban, lanjutnya, agar bisa dijual murah pada pedagang korban yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2018, sesuai dengan janji Jusuf Kala saat berkunjung.

“Dan Pasal 7 Perpres 64 Tahun 2018 tersebut, jelas-jelas mengamanatkan untuk memprioritaskan terlebih dahulu kepada pedagang lama yang terdaftar (763 pedagang), dengan penempatan dengan harga yang terjangkau,” sebutnya.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Datuak Rajo Lelo pada TopSumbar.co.id mengatakan, sebagai wakil rakyat tentunya kita harus melihat inti permasalahannya dulu. Tentunya kita harus menerima, mendengarkan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan.

“Tentunya juga kita harus mempelajari permasalahan ini supaya nanti dalam pengambilan keputusan ataupun langkah yang akan diambil tidak menyalai aturan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Indra Datuak Rajo Lelo.

Dilanjutkan Indra Datuak Rajo Lelo, ini akan kita bicarakan dengan gubernur, Pemerintah Kota dan DPRD Bukittinggi. Sebetulnya ini bisa diselesaikan di Bukittinggi saja, diselesaikan oleh Pemko dan DPRD Bukittinggi karena bagaimanapun permasalahan tersebut adalah permasalahan masyarakat Bukittinggi.

“Namun jika harus melibatkan DPRD Sumbar, tentunya kita akan coba mempelajari permasalahan ini,” ucapnya.

Indra Datuak Rajo Lelo juga berharap agar Pemko dan DPRD Bukittinggi bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijak bersama masyarakatnya. (Syafri)

Pos terkait