Di 2019 MUI dan LKAAM Dapat Rp500 Juta

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat dari Fraksi Gerindra

PADANG, TOP SUMBAR — Lembaga-lembaga yang mendukung perbaikan akhlak di Sumatera Barat (Sumbar), mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan Bundo Kanduang masing-masingnya mendapat anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 sekitar Rp500 juta.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hidayat di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (16/1).

“Saat pembahasan APBD, anggaran MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang masuk dalam perencanaan pengusulan anggaran pos hibah,” ungkap Hidayat.

Dilanjutkan Hidayat, nilainya sekitar Rp500 juta untuk masing-masing lembaga tersebut. Tapi pencairannya harus melihat kelengkapan persyaratan dahulu, salah satunya harus ada pengajuan dari lembaga yang dibantu. Jika surat pengajuan tak ada kemungkinan bisa hangus.

Ia berharap, lembaga yang dibantu melalui pos belanja hibah memiliki persyaratan yang lengkap untuk mencairkan dana. Sehingga melalui bantuan anggaran yang ada, kinerja masing-masing lembaga bisa lebih maksimal.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Banno mengatakan, DPRD tengah memperjuangkan lembaga yang mendukung pembangunan mental di daerah, namun tidak diatur dalam Undang-undang bisa mendapat penganggaran tiap tahunnya.

“Untuk ini DPRD melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat. Ranperda terkait masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang dibahas tahun 2019 sekarang,” kata Arkadius Datuak Intan Banno.

Diungkapkan Arkadius Datuak Intan Banno, lembaga-lembaga yang tak diatur Undang-undang (UU) itu diantaranya termasuk LKAAM, MUI, dan Bundo Kanduang.

“Beberapa tahun belakangan sejumlah lembaga yang ada itu tak bisa dianggarkan tiap tahun, ini karena sesuai arahan Kemendagri tentang Hibah Bansos. Selain empat lembaga yang diatur UU mulai dari KONI, Pramuka, PMI, dan Kopri, hibah bansos untuk badan atau lembaga lain memang tak bisa dianggarkan secara berturut-turut,” jelasnya.

Untuk LKAAM, MUI dan Bundo Kanduang, lanjutnya, karena memiliki punya peran penting di tengah masyarakat, DPRD mendukung agar bisa dibantu anggaran tiap tahunnya. Namun karena tidak dibolehkan tadi, usulan anggaran yang disetujui DPRD kerap dicoret di tingkat Kemendagri.

“Melalui adanya Perda Pemberdayaan masyarakat, kami harap ke depan tidak terevaluasi lagi oleh Kemendagri, sebab sudah ada payung hukumnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Sabrana mengatakan, melihat pentingnya peran MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang di tengah masyarakat, diantaranya untuk mencegah penyakit masyarakat, lembaga-lembaga tadi ia lihat memang harus didukung dengan anggaran APBD. (Syafri)

Pos terkait