Dana Batuan JPS Sumbar Rp600 Ribu Tiap KK, Langsung Dikirim ke Alamat Rumah

Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kepada Kabupaten/Kota se-Sumbar telah ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (30/04/2020).

Diungkapkan oleh Gubernur, dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar, baru beberapa daerah yang mengirimkan data, seperti Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pesisir Selatan. 

Dari beberapa daerah yang sudah mengirimkan data, baru dua daerah yang dinyatakan lengkap dan sudah bisa di-SK-kan untuk pencairan, yaitu Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.

Bacaan Lainnya

“Persoalan itu ada di pendataan,  karena harus teliti,  cermat, dan tidak boleh duplikat. Oleh karena itu, maka di daerah punya kesulitan, karena data itu harus teliti,” ujar Gubernur, Kamis (30/04/2020).

Contoh data yang sudah masuk tapi perlu dilengkapi lagi seperti Padang Pariaman, yang masih perlu mengirimkan data dalam bentuk hardcopy, sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.

“Yang sudah di-SK-an untuk pencairan dana baru Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto. Untuk Padang Pariaman, Kita minta hardcopy. Ini  harus diperhatikan betul, karena ke depan Kita tidak ingin jadi permasalahan hukum,” terang Gubernur.

Untuk mekanisme penyaluran sendiri, Pemprov Sumbar telah MoU dengan PT Pos Indonesia wilayah Sumbar. Begitu dana dikirim Pemprov ke PT Pos, PT Pos akan langsung mengirim ke rumah masing-masing penerima.

Ditambahkan oleh Kabiro Humas Pemprov Jasman Rizal, dana dari Pemprov Sumbar besarannya Rp600 ribu, yang akan diberikan untuk setiap Kepala Keluarga selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni.

“Pencairan pertama ini langsung diberikan untuk dua bulan, April dan Mei, sebesar Rp1.200.000 per KK. Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak COVID-19, dan rumah akan ditempel sticker penerima JPS dari dana Provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda,” urai Jasman.
 
Untuk daerah lain, masih ditunggu oleh Pemprov masuk dan kelengkapan datanya.

“Semoga Kabupaten dan Kota yang lain segera menyerahkan datanya  agar dana dari Pemprov bisa disalurkan kepada masyarakat terdampak COVID-19,” sebut Jasman berharap. (Y/H)

Pos terkait