Dalam Waktu Sepekan, Polda Sumbar Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkoba

Suasana Press Release di Mapolda Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap empat (4) tersangka pengedar Narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto dalam acara Press Release di Mapolda Sumbar, Kamis (23/5).

“Para tersangka diringkus pada waktu dan tempat berbeda, dalam wilayah hukum Polda Sumbar,” ungkap AKBP Rudy Yulianto.

Lebih lanjut AKBP Rudy Yulianto menyebutkan, penangkapan dilakukan dalam sepekan ini dan penangkapan pertama dilakukan di Kota Padang, Minggu (12/5/2019). Tersangka berinisial (MR), 34 tahun, diciduk saat berada di sebuah rumah di jalan By Pass Tanjung Saba Kecamatan Lubuk Begalung.

“Pria yang tercatat sebagai warga Anduriang Kuranji itu tak berkutik setelah dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan Barang Bukti (BB) Ganja seberat 16 kilogram,” jelasnya.

Rabu siang (15/5/2019), dilanjutkan AKBP Rudy Yulianto, petugas melakukan penangkapan di Kabupaten Agam. Tersangka berinisial (S), 36 tahun, kesehariannya bekerja sebagai sopir. Dia ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso. Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil menyita BB berupa 14 paket kecil Narkoba jenis Shabu dengan berat total 2,25 gram.

“Malamnya, petugas melakukan penangkapan tersangka berikutnya di Bukittinggi sekitar pukul 21.30 WIB, seorang wanita berinisial (N), 32 tahun. Inisial (N) yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga di kediamannya jalan St. Sjahrir Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang,” sebutnya.

Dilanjutkan AKBP Rudy Yulianto, dari tangan wanita tersebut, petugas menyita BB berupa satu paket Narkoba jenis Shabu seberat 45,53 gram yang dibalut dengan tisu dan plastik warna biru.

“Jumat (17/5/2019), jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali berhasil menangkap inisial (BJA), 28 tahun di perbatasan Sumbar-Riau, tepatnya di sebuah rumah makan di Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Dari tangan (BJA), petugas menyita Narkoba jenis Shabu dengan berat sekitar 1 ons,” ungkapnya lagi.

AKBP Rudy Yulianto menambahkan, atas perbuatannya masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syafri)

Pos terkait