CV Keluarga Bersama Bantah Galian C Miliknya Tidak Kantongi Izin

Perusahaan quarry CV Keluarga Bersama yang berlokasi di Kampung Lubuak Buayo, Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, membantah jika aktivitas galian C miliknya tidak mengantongi izin.

Hal tersebut dijelaskan oleh, Yudi Irfandi, S.Kom selaku Direktur Utama CV Keluarga Bersama, bahwa perusahaan yang dikelolanya sudah memiliki izin resmi sejak 07 April 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar.

“Izin kami sudah diperpanjang sejak 7 April 2020 lalu, melalui keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 570/898/Periz/DPM&PTSP/IV/2020 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi batuan kepada CV Keluarga Bersama di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya pada wartawan di lokasi, Kamis (23/07).

Bacaan Lainnya

Ia mengklaim, aktivitas quarry miliknya sudah sesuai aturan dan prosedur berdasarkan kajian teknis dari pejabat DPM&PTSP Sumbar yang dikelolanya sejak belasan tahun silam.

“Tidak mungkin kami melakukan aktivitas ini tanpa izin. Sebab, CV Keluarga Bersama ini sudah beroperasi sejak belasan tahun lalu,” katanya lagi.

Bahkan selaku anak nagari, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan wakil kaum Dt. Mandaro Putiah dari suku Kampai terkait aktivitas tersebut. Namun, pada Kamis (16/07), tiba-tiba saja ada oknum masyarakat yang melakukan pemagaran jalan ke lokasi quarry miliknya.

“Pada sorenya, pagar tersebut kami buka kembali. Karena tidak mungkin kami sebagai anak nagari mengabaikan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pada Jumat (17/07), tanpa ada koordinasi oknum masyarakat tersebut kembali melakukan pemagaran ditempat yang sama.

“Namun, pada Senin (20/07) Edi bersama anak kemenakan perwakilan suku Kampai Rajo Bilang mendatangi lokasi pemasangan pagar tersebut, dan kembali membukanya,” tuturnya.

Ia menduga, pemasangan pagar di lokasi quarry miliknya karena ada oknum yang memprovokasi. Sebab, hal tersebut tidak jelas apa maksud dan tujuannya. Bahkan, pada Selasa (21/07) hal tersebut terulang kembali untuk ketiga kalinya. Parahnya lagi, oknum masyarakat tersebut melakukan pembuatan parit di badan jalan.

“Akibat tindakan ini, tentu kami merasa dirugikan secara moril dan materil. Sebab, sudah seminggu kegiatan kami jadi terhenti. Siapa yang mesti bertanggung jawab ? Kami berharap pemerintah melalui pihak terkait ikut andil dalam persoalan ini,” ujarnya penuh harap.

Sebelumnya, salah satu media lokal setempat memberitakan dengan judul, “Kaum Suku Melayu dan Kampai Lakukan Aksi Pemagaran Lokasi Galian C di Lubuk Buayo Air Haji”.

Menurut Mamat, selaku pemuda kaum Kampai. Aktivitas tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, namun ia mengaku tidak mengetahui bentuk izin yang dikantongi oleh CV Keluarga Bersama.

“Jika pun ada, tentu tidak di wilayah tanah ulayat kaum Kampai. Hal yang paling mengherankan, kenapa setiap kali bahan material yang di ambil dari tepian sungai selalu sore, bahkan tidak jarang juga dilakukan pada malam hari seperti halnya sebuah proyek ilegal. Tuntutan kami selaku warga tidak banyak, yakni proyek galian C di kampung kami harus dihentikan total,” katanya.

(RD)

Pos terkait