Bupati Limapuluh Kota Serahkan Remisi Bagi Puluhan Warga LPKA Tanjung Pati

LIMAPULUH KOTA, —Sebanyak, 58 orang Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.

Mereka pada umumnya mendapat remisi antara Satu sampai Enam Bulan, Dua diantaranya langsung bebas. Remisi ini diserahkan bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi didampingi Kepala LPKA Tanjung Pati, Tapianus A. Barus di Aula PKA setempat, Kawasan Tanjung Pati, Koto Tuo, Kecamatan Harau.

“Dari 73 warga Binaan yang diusulkan untuk menerima Remisi pada Hut Kemerdekaan tahun ini, 58 orang diantarannya telah kita terima SK nya dari Kementrian Hukum dan HAM. SK tersebut turun tiga tahap sejak tiga hari lalu. Sementara untuk sisanya diperkirakan juga akan segera turun SK Remisinya.” Ujar Kepala LPKA, Tapianus A. Barus didampingi Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Agusman didampingi Kasubsi Registrasi, Herman, Kasi Pengawasan, Darisman Serta Kasi Pembinaan, Masri Fabrar kepada wartawan, Sabtu (17/8).

Agusman juga menambahkan, dari 58 orang warga binaan yang telah menerima SK Remisi itu, 41 orang diantarannya wanita. “Iya, dari 58 orang yang telah disetujui untuk menerima Remisi memang 41 orang diantarannya warga binaan perempuan. Sementara untuk yang lainnya yang belum keluar SK remisinya dalam waktu dekat ini mungkin akan segera turun.” tambahnya.

Sementara itu, bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia mengatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).

“Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara,”ujarnya.

Menurutnya, Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia,”ajaknya

Dirinya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

Dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada Hukum pada umumnya.

“Kepada seluruh Warga Binaan
Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,”tutupnya.

Pemberian remisi ini juga ikut mendampingi, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis, Kajari Payakumbuh, Nur Tamam, Dandim 0306/50 Kota, Danyon 131 Braja Sakti, Dandenzipur, Ketua PN Tanjung Pati, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sejumlah kepala SKPD dan Pejabat di LPKA.(ton)

Pos terkait