Beraksi di Jalan 32 Pasaman Barat, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Satreskrim Polsek Kinali, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Selasa, 30 Juni 2020.

“Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh dua orang, seorang berinisial RC (20) warga Ranti Mambam, Jorong Langgam Nagari Kinali berhasil ditangkap di Nagari Kinali, namun untuk satu orang lagi temanya bernama Eko masih dalam pencarian,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada TOP Sumbar, Rabu (01/07/2020) Pagi.

Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) berawal pada hari Rabu, 24 Juni 2020, ketika korban bernisial DS sedang mengenderai sepeda motor di jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Pukul 20.00 WIB, malam.

Bacaan Lainnya

Korban diiringi oleh dua orang pelaku yang juga mengunakan sepeda motor, selanjutnya pelaku mengambil tas sandang korban yang berisikan hp dan dompet sedang dalam isi dompet terdapat uang senilai Rp 600.000 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 3.600.000,”

“Sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/ 254/VI/2020/Red Pasbar tanggal 24 Juni 2020,” katanya.

Defrizal menjelaskan, pasal yang berikan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

(SR)

Pos terkait