Awal 2019, Polda Sumbar Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkoba

Suasana Press Release di Gedung Polda Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Awal tahun 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengadakan Press Release di Gedung Polda Sumbar, Kamis (17/1).

Dalam Press Release Polda Sumbar tersebut Kepala Dirresnarkoba Kombes Pol. Ma’mun menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar (di TKP), maka dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka pengedar Narkoba tersebut.

“Inisial FA (19), pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Ganting 1 Nomor 39 RT 002 RW 010, Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang. FA ditangkap di Jalan Banda Bakali Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang,” ungkap Ma’mun.

Dari tangan tersangka FA, dilanjutkan Ma’mun, diamankan barang bukti (BB) satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim bening dengan berat 5,24 gram.

Kedua JM, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Berok Nipah Nomor 27 G RT 001 RW 004, Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang. JM ditangkap di dalam rumah yang beralamat di Jalan Berok 1 Nomor 10 E RT 002 RW 001, Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Dari tangan tersangka JM diamankan BB dua paket diduga Narkotika jenis Shabu, dibungkus plastik klim bening dengan berat 30,41 gram.

Ketiga RMAA (17), pekerjaan “Sopir Angkot”, jenis kelamin laki-laki, alamat Seberang Padang Utara II Nomor 20 RT 003 RW 008, Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. RMAA ditangkap di Jalan Seberang Padang depan Puskesmas Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Dari tangan tersangka RMAA diamankan BB dua paket diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat 3,96 gram dan satu unit Handphone (Hp).

Inisial RPP (32) dan JP (24), pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Komplek Rahaka Blok W/2 RT 06 RW 07 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Kedua tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Semarang Komplek Asratek Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang, dan kedua tersangka ini adalah bersaudara (adik kakak).

Dari tangan kedua tersangka ini diamankan empat paket diduga Narkotika jenis Ganja kering dengan berat kurang lebih 1 Kg 112,86 gram, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor ber-Nopol BA 6118 ON.

“Kelima tersangka ini kita proses dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Pasal yang berlainan, ada yang disangkakan pasal pengedar dan ada yang disangkakan pasal sebagai kurir,” terangnya.

Sehingga total dalam minggu kemaren, lanjutnya, kita sudah mengungkap 4 perkara Narkoba dengan BB Shabu sekitar 40 gram dan Ganja 1 Kg. Dan kelima tersangka masih diproses oleh Polda Sumbar untuk pengembangan penyelidikan. (Syafri)

Pos terkait