Arkadius Datuak Intan Banno : Kunker Ke Luar Negeri, Diharapkan Memberi Kontribusi Dalam Pembangunan Sumbar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno

PADANG, TOP SUMBAR – Kepergian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ke tiga benua, dalam rangka kunjungan kerja mendampingi Gubernur Sumatera Barat, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Banno, usai rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (2/10).

“Untuk kunjungan ke luar negeri, DPRD itu mitra strategis Gubernur dalam rangka kegiatan – kegiatan ke luar negeri, baik dalam bentuk promosi, kerjasama bilateral termasuk kebijakan – kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah provinsi, dan terpenting itu memberi kontribusi untuk pembangunan Sumatera Barat,” tutur Arkadius.

Ia menambahkan, kunjungan kerja itu sejalan juga dengan tugas pokok dan fungsi DPRD, selaku yang membuat aturan, membahas anggaran dan melakukan pengawasan.

Lanjut Arkadius, pihaknya melihat secara utuh kegiatan DPRD mendampingi perjalanan gubernur ke luar negeri adalah suatu langkah strategis mempercepat sinkronisasi kebijakan.

Begitu juga dalam tataran pengawasan terhadap kebijakan yang dilaksanakan, utamanya yang berhubungan dengan kunjungan-kunjungan ke luar negeri. OPD mana yang berangkat ke luar negeri dan kegiatannya apa yang dilakukan, hal ini dinilai perlu diawasi.

“Yang akan berangkat itu komisi-komisi. Komisi ini sendiri adalah mitra strategis dari OPD. Saya ingin sampaikan, perjalanan anggota DPRD ke luar negeri itu bukan suatu yang mubazir. Bukan jalan-jalan lah. Apalagi ini juga melalui persetujuan Kemendagri,” tegas Arkadius.

Sebelumnya terkait dengan kerja DPRD ke luar negeri ini, Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, undang – undang anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Bentuk Undang-undang anggota DPRD diperbolehkan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Hendra Irwan Rahim.

Ia menambahkan, DPRD diperbolehkan untuk menambah wawasan atau mendorong terjalinnya kerjasama. Undang-undang tak dilarang Namun jika ada fraksi atau partai yang mereka anggap itu mereka, “ucap Hendra. (Syafri)

Pos terkait