Arkadius Datuak Intan Banno : DPRD Merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Banno

PADANG, TOP SUMBAR — Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arkadius Datuak Intan Banno saat penyerahan surat pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024, di Pangeran Beach Hotel Kota Padang, Kamis (15/8).

Menurutnya, dalam melaksanakan posisi tersebut, DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD membahas dan menetapkan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah, atau membuat produk hukum dengan memanfaatkan hak usul prakarsa yang dimilikinya.

“Begitu juga dalam hal penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah bersama-sama menyusun, membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” paparnya.

Sementara dalam fungsi pengawasan, lanjutnya, DPRD memiliki tangung jawab mengontrol jalannya pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. Dalam hal pengawasan, DPRD berpijak kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Apakah pelaksanaan program kegiatan pembangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD dan RPJPD, ini merupakan bagian tugas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Arkadius juga menyebut anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 yang terpilih kembali ada 19 orang. Kemudian, satu orang “naik kelas” ke DPR RI dan satu lagi terpilih menjadi anggota DPD RI. Sementara satu orang anggota DPRD provinsi terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Solok Selatan.

“Jadi ada 46 orang anggota DPRD provinsi yang baru, sementara yang terpilih kembali ada 19 orang. Semoga setelah diresmikan dan mulai bertugas nantinya, dapat bersinergi bahu membahu dalam rangka percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyerahkan surat pemberitahuan tersebut kepada 65 orang calon terpilih hasil pemilihan umum 2019. Sebelumnya, KPU telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Partai Politik (Parpol) pemenang dan calon legislatif peraih kursi.

Komisioner KPU Sumbar Azwariani menyampaikan, surat pemberitahuan kepada calon terpilih tersebut merupakan rangkaian dari proses akhir Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Sehari sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan Parpol pemenang dan calon terpilih dari masing-masing Parpol yang akan duduk di DPRD Sumbar periode 2019-2024.

“Secara umum proses tahapan Pemilu berlangsung dengan baik, meskipun ada juga yang sampai bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Parpol dan calon perseorangan peserta Pemilu yang telah berkontribusi besar terhadap terselenggaranya Pemilu yang aman dan tertib di Sumbar,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait