Alirman Sori Tegaskan Pembukaan UUD 1945 dan Pacasila Tidak Boleh Diubah

Anggota DPD RI Alirman Sori melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama PWI Sumbar di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar, Senin (13/07/2020) (Hanny Tanjung).
Anggota DPD RI Alirman Sori melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama PWI Sumbar di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar, Senin (13/07/2020) (Hanny Tanjung).

Alirman Sori, Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumbar menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI yang diselengarakan bersama PWI Sumbar di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Setdaprov Sumbar, Senin (13/07/2020).

Materi sosialisasi yang disampaikan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tinggal Ika. Sosialisasi dimoderatori langsung Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus diikuti wartawan media cetak, elektronik dan siber di Sumbar.

Saat melakukan sosialisasi, juga dibahas mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Nagara (HIP), Alirman Sori menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Nagara (HIP) merupakan bentuk kudeta terhadap Pancasila sebagai dasar negara. “Tentu RUU ini menuai kontra di tengah masyarakat karena sebagai bentuk kudeta terhadap Pancasila,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Dari awal kami sudah menolak RUU HIP ini. Dalam RUU HIP ada semangat dan keinginan untuk mengangkat posisi Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur Perpers. Sebagian pasalnya mengatur BPIP, seperti pasal 7, ciri pokok Pancasila diantara sosio nasionalisme, demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian dalam rangka mengkristalisasikan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila,” ungkapnya.

Alirman Sori menegaskan jika dirinya ditanya kapan Pancasila lahir, maka dengan tegas ia menjawab pada 18 Agustus 1945. Sementara 1 Juni 1945 adalah pidato sedangkan 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi bagian awal dari UUD 1945.

“Pembukaan UUD 1945, NKRI, Pancasila tidak boleh diubah karena merupakan dasar negara dan sudah bersifat final” tegasnya. (Ha)

Pos terkait