A (45) dan Barang Bukti Narkoba diamankan Opsnal Narkoba Polres Pessel

80 (delapan puluh) paket kecil narkotika gol I jenis ganja kering yg dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, dan 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam. Berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Pessel, Senin (29/06/2020).

Selain mengamankan barang bukti, tim opsnal Satnarkoba Polres Pessel juga mengamankan satu orang pelaku, berinisial A (45) warga Kampung Batang Tindih, Kenagarian Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pelaku diamankan diamankan di tempat tinggalnya, Kampung Batang Tindih, Kenagarian Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggotanya langsung melakukan pengeledahan. Dan, didapatkan barang bukti. 

Bacaan Lainnya

“A” diamankan usai mendapatkan informasi warga, jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba,” terang AKP. Hidup Mulia.

Barang bukti di simpan di dalam kotak, dibawah tumpukan daun sawit. “Saat ditanya, apakah barang bukti narkoba milik siapa. Pelaku mengakui barang bukti miliknya,”. Dan, 80 paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kering yg dibungkus dgn kertas pembungkus nasi, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja kering yg di bungkus dg kertas pembungkus nasi, dan 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam.

Dan sampai saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pessel, beserta barang bukti guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” tekuk Kasat Narkoba.

(RD)

Pos terkait