23 Sertifikat Sudah diserahkan Kepada 23 Nazir Wakaf Melalui KUA Kec. Pasaman

PASAMAN BARAT, TOPSUMBAR — Sebanyak 23 dari 223 titik tanah wakaf atau hibah yang didaftarkan pada tahun 2018 lalu yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Pasaman Barat telah diserahkan  kepada  Nazir Wakaf melalui Kantor Urusan Agama [KUA] wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, 17 Juli 2019 lalu. dan ada 2 Sertifikat PTSL tahun 2019 masih dalam proses pembuatan di BPN.

Hal ini di paparkan oleh Kepala KUA Kecamatan Pasaman Zulfikar kepada media ini, Selasa [15/11/2019] di Simpang Empat. Mereka menyebut kegiatan tersebut dengan ‘Program Penerbitan Tanah Wakaf Besertifikat’.

Zulfikar menjelaskan, tujuan diadakannya program tersebut agar seluruh tanah yang telah diwakafkan kepada Nazir Wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga Tanah wakaf juga dapat terlindungi.

” Program ini hasil Kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pasaman Barat dengan Tujuan Seluruh Tanah tanah wakaf punya Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Pasaman dan Bersertifikat”, jelas Zulfikar.

Lebih dijelaskannya, yang dimaksud dengan Nazir Wakaf itu adalah pengurus masjid,musalla atau yayasan dan hal itu tidak dibuat untuk perorangan dan kegiatan tersebut diberi nama ‘Program Penerbitan Tanah Wakaf Bersertifikat’.

Ia mngucapakan terimakasih terhadap seluruh lapisan yang sudah dapat membantu kegiatan tersebut, semoga sertifikat yang sudah di Keluarkan Oleh BPN dapat dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Nazir Wakaf. [M]

Pos terkait