Penjual Miras Jalani Sidang Pidana di Payakumbuh

Payakumbuh — Mengawali tahun baru 2020, kembali Penyidik PNS Satpol PP Payakumbuh mengajukan tuntutan atas perkara pelanggaran Pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda Nonmor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pembrantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan bahwa “Setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah”.

Sidang Tindak Pidana tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan terdakwa berinisial NTT (57 Tahun) dengan putusan hakim denda Rp.1.000.000 subsider 15 hari kurungan.

“Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak beralamat di Kelurahan Labuh Basilang yang digrebek oleh Tim 7 di penghujung tahun pada 31 Desember 2019 lalu,” kata Kasatpol PP Devitra.

Sedangkan terdakwa kedua KS (51 Tahun) yang menjual miras di kawasan pasar ibuh dengan putusan hakim denda Rp.300.000, subsider 3 hari kurungan.

Diterangkan Devitra, berbedanya putusan hakim tersebut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras Terdakwa KS hanya sekitar 75 liter.

Yang bertindak sebagai Hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Gusti Ade, SH untuk terdakwa NTT dan Agung Dermawan, SH untuk terdakwa KS. Penyidik PNS adalah Ricky Zaindra untuk kedua terdakwa.

Saksi yang diajukan penyidik Efrika Putra dan Yopi Oriska untuk terdakwa NTT serta 2 orang saksi lainnya Robi Saputra dan Toni Tri Putra untukk terdakwa Kadiaman Siboro.

“Seluruh saksi adalah saksi petugas dari Satpol PP Payakumbuh,” pungkas Devitra. (Ton)

Pos terkait