Ketua BK DPRD Padang Dipolisikan

PADANG, TOP SUMBAR–Gedung Bundar DPRD Kota Padang kembali menjadi saksi bisu terjadinya adu mulut antara petinggi dewan mengenai persoalan internal kedewanan. Kali ini adu mulut pun terjadi antara Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD dengan Amril Amin, Ketua BK DPRD Kota Padang.

Sempat perang mulut selama 15 menit dan membuka baju untuk berkelahi membuat semua staf beserta warga di lingkungan gedung bundar DPRD heboh. Sehingga masyarakat yang ada di gedung bundar yang sedang ada keperluan berbondong-bondong melihat tontonan itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra nyaris perang fisik dengan Amril Amin. Tiba-tiba gedung bundar terdengar ribut oleh pertengkaran mereka. Hari masih pagi dan satu per satu wakil rakyat mulai berdatangan untuk rapat badan musyawarah. Dengan murkanya Amril Amin yang biasa dipanggil Aciak mengeluarkan  sumpah serapahnya, kata salah seorang saksi yang berada di lobbi DPRD, Kamis (4/1/2018).

Amril Amin menyayangkan salah satu persoalan kesewenangan Wahyu serta Elly Thrisyanti selaku Pimpinan DPRD yang telah merugikan dirinya. Apa yang menjadi masalah tidak jelas karena Acik merasa sangat dirugikan dan pemilik Acik Mart ini mengkaji soal istri Wahyu yang meminjam uang ketika ditahan akibat kasus judi dulu. Begitu juga dengan Elly Thrisyanti yang mendatanginya pukul 3.00 pagi untuk mendapatkan dukungannya agar menyetujui Elly sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

“Ternyata air susu dibalas air tuba, begini pembalasan mereka terhadap saya”, teriak Aciak.

Begitu datang Ketua Fraksi PAN, Yandri maka perseturuan dua wakil rakyat itu usai dan Wahyu pergi dari gedung bundar. Tak lama setelah kejadian itu berdatangan pasukan polisi dari Polresta Padang. Akibat kejadian tersebut Wahyu mendatangi Polresta Padang 12.00 WIB untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Wahyu masuk ke ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) untuk membuat laporan polisi.

Hampir satu jam Wahyu Iramana Putra berada di ruang penyidik Jatanras hingga melanjut ke ruangan Reskrim Polresta Padang dengan laporan polisi nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari 2018. Isi laporannya tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Amril Amir yang biasa dipanggi Aciak sempat ditegur Wahyu di kantin tapi malah dia mencak-mencak hingga berkata kasar yang saya rasa tidak mencerminkan anggota DPRD. Wahyu tidak tahu penyebabnya apa, sampai dorong-dorong dan bahkan mengajak berkelahi.

“Tapi saya masih beranggapan baik, saya tenangkan dan menanyakan ada apa persoalannya? Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut). Itu saja persoalan,” tukas Wahyu saat dikonfirmasi.

Tambahnya,  Saya melaporkan Anggota DPRD tidak pantas berkata kasar, dan tidak ada adu fisik. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan, sebab Dianya mencak-mencak dan carut marut sama saya, persoalannya tidak tahu.

Diduga, adanya rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi kepimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) kemudian Aciak ini ketua BK ada permohonan kemarin supaya BK ini ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Pagi ini direncanakan rapat pada musyarawarah untuk menjadwalkan agenda DPRD kedepannya, undangan jam 09.30 WIB.

Kalau di DPRD kan dijadwalkan musyawarah dulu, kapan dilakukan dan kesepakan kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat karena kemarin kalau diadakan akan ada ancaman. Dari usulan fraksi nama cuma ini masuk dalam pergantian, semuanya masuk.

Kalau BK itu kan pilihan paripurna, diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan yang lima terbanyak bisa menjadi anggota BK. Nanti kalau  anggota BK sudah rapat dan menentukan siapa yang menjadi ketua.

Pada tatib itu maksimal masa bakti AKD itu selama 2,5 tahun, tidak ada kata-kata 1 dan 1,5 tahun. Dan kebetulan tanggal 29 penutupan sidang lanjutan ada usulan jadwal dan di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian komisi tetapi di paripurna untuk disahkan pergantian AKD.

AKD terdiri dari BK, Komisi I, II, III dan IV. Yang saya laporkan ini posisinya di BK dan yang saya lapor ini Wakil Ketua Komisi III juga. Kejadian pukul 10 sempat aksi dorong-dorong, dia dorong saya tapi tidak ada pemukulan sampai buka baju mengajak berkelahi sampai 15 menit adu mulut, jelas Wahyu. (H)

Pos terkait