10 Tahun Tak Berkejelasan, Hidayat : Semester Pertama 2020, Beasiswa PT. Rajawali Sudah Bisa Dicairkan

Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat

PADANG, TOP SUMBAR — Karya fenomenal diakhir periode jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2014-2019 yakni soal beasiswa bersumber dari dana hibah PT. Rajawali akhirnya clear. Dimana, proses regulasi pemberian beasiswa yang bersumber dari hibah PT. Rajawali setelah hampir 10 tahun tak jelas nasibnya.

“Alhamdulillah, perjuangan dari kawan-kawan DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuahkan hasil. Karena memang selama ini terbentur ketika kita menyusun Pergub itu, Pemprov meminta adanya diskresi,” kata Hidayat pada TopSumbar.co.id di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (31/7).

Lebih lanjut Hidayat menyebutkan, diskresi adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi mahasiswa di Sumbar ini.

“Komisi V DPRD Sumbar melihat data dari beberapa perguruan tinggi, mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan studinya sampai akhir masa studinya disebabkan persoalan ekonomi atau biaya,” ungkapnya.

Atas dasar itu, dilanjutkan Hidayat, di Pergub ini DPRD Sumbar meminta dimana bantuan beasiswa ini bagi mahasiswa juga diakomodir. Tentang diskresi tersebut, kemaren kita difasilitasi oleh Kemendagri yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), ada staf ahli mentri dan direktur dari perencanaan keuangan daerah.

“Dalam pertemuan itu disebutkan tidak ada persoalan, dan kita berkomitmen bahwasanya program beasiswa PT. Rajawali tersebut bisa dilaksanakan. Atas dasar itu kita sangat puas sekali, karena memang regulasi utama terkait proses pemanfaatan dana hibah PT. Rajawali yang sampai sekarang dana sudah mencapai lebih kurang Rp86 miliar,” ungkapnya lagi.

Menurut Hidayat, karena ini konsepnya dana abadi, DPRD Sumbar ingin pengelolaan setiap tahunnya digunakan untuk beasiswa.

“Untuk ke depannya Komisi V DPRD Sumbar telah bersepakat, pada tanggal 8, atau 9 Agustus ini mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan, Biro Hukum, termasuk Bakeuda mengenai sistim mekanisme pencairannya,” ucapnya.

Dijelaskannya, termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada siswa, mahasiswa miskin maupun berprestasi. Karena memang dasar penyalurannya itu tergantung kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.

Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.

“Program penyaluran beasiswa PT. Rajawali ini cukup rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan, bisa dari Kepala Sekolah, bisa dari Kepala Dinas Pendidikan atau Dekan atau Rektor,” sebutnya.

Disebutkannya, mengenai validitas persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu kita berbagi dengan Dekan, Rektor atau siapa yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa layak untuk diberi beasiswa.

Paling lambat semester pertama triwulan pertama 2020 insya Allah sudah bisa dicarikan, dan karena ini dana bergulir setiap tahunnya dan terbatas, beasiswa ini peruntukannya diprioritaskan ke sekolah dan perguruan tinggi negri, tapi tidak tertutup kemungkinan yang sekolah dan kuliah di swasta juga bisa mendapatkan beasiswa ini.

“DPRD tentunya juga berharap, karna yang bersekolah dan kuliah di swasta juga masyarakat Sumbar dan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan beasiswa PT. Rajawali tersebut,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait